Reka Ulang Pembakaran Rosidah, Polisi Kantongi Temuan Baru dan Aktor Baru

Dian Cahyani
Dian Cahyani

Wednesday, 05 Feb 2020 17:48 WIB

Reka Ulang Pembakaran Rosidah, Polisi Kantongi Temuan Baru dan Aktor Baru

REKA ULANG : Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membeberkan Sejumlah Temuan Baru dalam rekonstruksi pembakaran Rosidah, Rabu (5/2).

BANYUWANGI,TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi menggelar rekonstruksi atau reka ulang pada kasus pembunuhan Rosidah yang mayatnya sempat dibakar. Dalam rekonstruksi, pelaku Ali Heri Sanjaya, memeragakan 22 adegan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu (5/2) mengalami perkembangan. Rencanya rekonstruksi akan memeragakan 18 adegan. Namun, saat di TKP ada penambahan reka adegan. “Recananya ada 18 adegan. Namun, saat dilakukan rekonstruksi ada penambahan item. Jadi 22 reka adegan,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Empat adegan baru tersebut berupa, adegan mengganti wadah bensin yang dibeli, yakni dari wadah botol kaca dipindah ke plastik. Kedua, pelaku menyirami korban beserta kayu dengan bensin. Ketiga, ditemukannya item baru berupa korek api yang digunakan untuk membakar. Terakhir, pelaku melemparkan plastik wadah bensin ke kobaran api.

Adegan pertama dimulai ketika tersangka keluar dari warung tempatnya bekerja dan dilanjutkan dengan adegan-adegan berikutnya. Ketika melakukan reka adegan, tersangka melakukan dengan lancar dan raut muka Ali tak menunjukkan perubahan ekspresi yang berarti. “Dia lancar (lakukan) kegiataan rekonstruksi, setelah dibakar lalu ditingggal. Langsung menuju tempat penjualan handphone,” ungkap Arman Asmara.

Arman Asmara mengatakan, telah mengantongi temuan baru pada kasus ini. Temuan baru itu berupa, munculnya motif pelaku untuk membakar korban setelah melihat tumpukan bambu. Pelaku berasumsi bahwa bambu kecil ini mampu memuluskan rencananya untuk menghilangkan jejak identitas korban. “Temuan baru, pelaku tergugah untuk membakar korban setelah melihat lanjaran bambu. Di mana bambu kecil ini mampu memicu api lebih besar untuk menghilangkan jejak indentitas korban,” ungkapnya.

Selain itu, munculnya aktor baru dalam reka adegan ini, yaitu dua tersangka sebagai penadah handpone dan motor dan saat ini telah diringkus kepolisian. Keduanya adalah Slamet Hadi Mulyono (43) sebagai penadah motor dan Mustakin (38) yang menjadi penadah handphone korban.

Keduanya merupakan rekan pelaku yang kerap melakukan transaksi dengan Ali sebelumnya. “Kedua tersangka baru ini ,adalah rekan Ali, yang mana, para penadah ini telah sering melakukan transaksi dengan ali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, laki-laki bernama Ali Heri Sanjaya membunuh rekannya Rosidah saat dimintanya mengantarkan pulang. Kebaikan Rosidah tak membuat Ali tersentuh. Ali malah membunuh remaja ini dan membakar mayatnya di atas tumpukan bambu kecil di tepi sawah. Karena kekejiannya, Ali bakal mendapat tuntutan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP junto, Pasal 338 KUHP junto dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling ringan adalah dua puluh tahun penjara. (dee/hvn)


Share to