Remaja 17 Tahun di Pasuruan Dibekuk Polisi karena Menjambret dan 4 Kali Mencuri Motor

Amal Taufik
Friday, 08 Aug 2025 07:12 WIB

DITANGKAP: RS setelah ditangkap dan dibawa ke markas Polsek Winongan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - RS, remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. Ini karena aksi kriminalnya yang kelewat batas. Di usianya yang masih belia, RS sudah menguasai teknik menggasak motor dan menjambret.
Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin mengungkapkan, aksi kriminal terakhir yang dilakoni RS adalah menjambret remaja perempuan pada akhir Juli lalu. Korban berinisial DSR (13).
RS menjambret tas milik DSR di sebuah jalan sepi yang berada di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Tas yang berisi satu buah ponsel milik DSR raib dibawa RS. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya RS berhasil kami tangkap," kata Nanang, Kamis (7/8/2025).

Ketika ditangkap, ponsel milik DSR masih ada di tangan RS, tetapi disembunyikan di ladang. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah tas berwarna hitam. Isi di dalamnya adalah sebuah ponsel merk iphone. Ponsel tersebut ternyata juga hasil pencurian di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Di markas Polsek Winongan, RS menjalani pemeriksaan. Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, RS ternyata tidak sekali dua kali melakukan aksi kriminal. Selain menjambret, ia juga pernah mencuri sepeda motor.
Pencurian sepeda motor itu ia lakukan dua kali di wilayah Kecamatan Grati. Kemudian satu kali di wilayah Kecamatan Winongan, dan satu kali di wilayah Lumbang. "Sudah empat kali melakukan curanmor. Setelah ini akan dilakukan gelar perkara lalu melimpahkan kasus ini ke satreskrim polres," ujar Nanang. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)