Remaja di Kabupaten Probolinggo Banyak Konsumsi Miras

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 27 Dec 2021 12:13 WIB

Remaja di Kabupaten Probolinggo Banyak Konsumsi Miras

MIRAS: Alat berat memusnahkan barang bukti botol miras dalam kegiatan rilis akhir tahun Polres Probolinggo. Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, yang hadir dalam kegiatan tersebut meminta orang tua untuk ikut mengawasi pergaulan anaknya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus narkoba, miras dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo mengalami kenaikan. Mirisnya, peredaran kasus obat-obatan terlarang dan miras sudah masuk pada kalangan remaja. Hal ini menjadi atensi bagi semua pihak, termasuk DPRD setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan sebenarnya untuk mencegah kenakalan remaja itu wajib melibatkan orang tua untuk selalu memantau anaknya, terutama ketika berada di rumah. "Bukan hanya tugas gurunya saja," terangnya saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus 2021 di Mapolres Probolinggo, Senin (27/12/2021).

Andi menjelaskan, pergaulan remaja perlu dijaga. Karena dari pergaulan itulah, jika berkumpul dengan teman-teman peminum miras, maka cepat atau lambat remaja akan terpengaruh untuk mencobanya. Bahkan, hingga menjadi kecanduan.

Jika itu sudah terjadi, menurutnya, tidak menutup kemungkinan remaja tersebut akan melakukan tindak pidana lainnya, seperti mencuri, berkelahi dan pidana lainnya. Sehingga peran serta orang tua dan masyarakat sekitarnya diperlukan untuk terus memantau kondisinya. "Khususnya anak menginjak remaja," kata Andi.

Andi menambahkan, sejauh ini pihaknya juga turut mengawasi hal tersebut, khususnya mengawasi para penjual miras yang ada di Kabupaten Probolinggo. Ia meminta Satpol PP setempat untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian, untuk terus menertibkan para pedagang miras. "Pencegahan ini perlu juga kita lakukan," katanya.

Sekadar informasi, kasus ungkap narkoba Polres Probolinggo pada tahun 2020 sebanyak 59 kasus dengan 87 tersangka. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 76 kasus dengan 89 tersangka. (zr/don)


Share to