Rencana Pelepasan Saham Pemkab Banyuwangi di MDKA Tuai Polemik

Dian Cahyani
Dian Cahyani

Friday, 24 Jul 2020 08:26 WIB

Rencana Pelepasan Saham Pemkab Banyuwangi di MDKA Tuai Polemik

TUAI POLEMIK: Ketua FPB menolak pelepasan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold (MDKA). Mereka juga mendesak pemkab menjelaskan soal skema saham golden share.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pemkab Banyuwangi berencana melepas 15 persen dari 229 juta lembar sahamnya di PT Merdeka Copper Gold (MDKA). Rencana ini menuai penokalan sejumlah kalangan. Salah satunya Forum Pondok Bahagia (FPB).

Forum Pondok Bahagia (FPB) menolak pelepasan saham yang kini tersisa 5,23 persen. Alasannya, saham tersebut merupakan investasi rakyat dan bentuk timbal balik atas kerusakan yang selama ini terjadi di Tumpang Pitu, Pesanggaran.

“Masak kita mau jadi penonton, apalagi saham kita sekarang lagi bagus- bagusnya,” ungkap Ketua FPB Heru Prastista pada awak media, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Banyuwangi, Kamis (23/7/2020).

Heru mengklaim, dengan tidak dijualnya saham tersebut, keuntungan yang bakal didapat pemkab akan berada pada rasio 10 persen. Hal ini berdasarkan kajian dan penyelidikan atas proses hibah saham.

FPB juga mendesak pemkab agar status saham pemkab di PT MCG adalah golden share. Artinya, saham tersebut bersifat istimewa yang didapat dari hibah PT MCG. Dengan adanya status golden share, pemkab dapat mengintervensi BUMN. Terlebih dalam penentuan nama-nama yang bakal duduk di direksi dan dewan komisaris.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Banyuwangi Samsudin menegaskan bahwa Banyuwangi tidak memiliki saham golden share. Skema golden share hanya ada di BUMN.  Sedangkan PT Meredeka Copper Gold adalah swasta. Selama ini, pihaknya mengupayakan status saham hibah tersebut adalah golden share. Namun, riilnya hibah saham.

“Surat usulan awal itu mintanya golden share. Kalau kita minta, tergantung yang ngasi dong. Muncul kemudian perjanjian hibah saham. Tapi, istilahnya yang melekat sampek sekarang adalah golden share,” paparnya pada tadatodays.com.

Samsudin menganggap, golden share ini istilah yang memiliki dua kemungkinan pengertian. Secara politis atau legal standing. Namun, faktanya hibah saham.

Wakil Ketua 1 DPRD Banyuwangi Muhamad Ali Mahrus mengatakan, keputusan pelepasan saham pemkab di PT MCG perlu kajian dan proses panjang. Menurutnya, antara eksekutif dan golongan yang menolak pelepasan saham, FPB salah satunya masih memperdebatkan status golden share.

“Yang jelas kita perlu mensinkronkan antara penyampaiaan bupati di awal- awal tentang status golden share 10 persen. Ternyata pemahaman BPKAD bukan golden share. Hanya istilah publikasi, tidak termasuk dalam legal standing,” papar politisi PKB tersebut. (dee/sp)


Share to