Rencanakan Pencurian, Perempuan Ini Diringkus Polsek Paiton

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 24 Apr 2021 14:24 WIB

Rencanakan Pencurian, Perempuan Ini Diringkus Polsek Paiton

SEKONGKOL: Ulin, saat ia dan Maman (dua dari kanan) diamankan Polsek Paiton atas kasus pencurian HP.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Paiton berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sembilan buah ponsel merk Samsung A 11 di PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar cabang Paiton. Dua orang terduga pelaku itu diringkus pada Kamis (22/4/2021), sekira pukul 21.00 WIB.

Diketahui, keduanya adalah Baitur Rohman, alias Maman, 32, warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, dan Ulin Nikmah, 25, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kanit Reskrim Polsek Paiton Ipda Riyono, kepada tadatodays.com, Sabtu (24/4) menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari Tatik Mardiatun, 30, Kepala PT PNM Mekar Paiton, warga Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan.

Dimana pada Minggu (18/4) sekira pukul 12.00, telah terjadi pencurian sembilan buah ponsel merk Samsung A11 di Kantor PT. PNM Mekar cabang paiton yang berada di Jl. mawar Dusun Kampung Baru, Rt 019 Rw 008, Desa Sukodadi, Kecamatan setempat. Ponsel-ponsel itu milik perusahaan yang dikhususkan untuk digunakan proses simpan pinjam.

Ceritanya, siang itu semua karyawan sedang tidak berada di kantor karena sedang makan siang di luar. Kemudian mereka kembali dan melihat pintu belakang kantor sudah terbuka.

Curiga ada yang masuk, mereka langsung mengecek semua barang, baik barang kantor ataupun barang pribadi karyawan.

Ternyata benar. Setelah dikroscek, sembilan ponsel milik kantor sudah raib. Salah satu dari karyawan langsung melaporkan kejadian itu kepada pimpinannya, yang kemudian diwakilkan Tutik untuk melapor ke Polsek Paiton.

Dari laporan itu, petugas Polsek Paiton langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Dan memeriksa saksi-saksi," katanya.

Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tenyata mengarah kepada Maman. Ia pun diringkus berikut sembilan ponsel yang dicurinya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan kunci kantor dari Ulin, yang merupakan mantan karyawan PNK Mekar itu. Sehingga pelaku dengan mudahnya masuk ke kantor tersebut. "Lalu dilakukan penangkapan (terhadap Ulin, Red)," ujar Riyono.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada keduanya. Sementara, pelaku dititipkan ke Mapolres Probolinggo. (zr/don)


Share to