Rentan Disalahgunakan, KPU Kota Pasuruan Jamin Data Pemilih Pasca Coklit

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sunday, 09 Aug 2020 22:18 WIB

Rentan Disalahgunakan, KPU Kota Pasuruan Jamin Data Pemilih Pasca Coklit

RAHASIA: PPDP KPU Kota Pasuruan saat melakukan coklit ke warga. Data tersebut oleh KPU dipastikan aman.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - KPU Kota Pasuruan menjamin data pemilih pilkada serentak 2020 aman. Meski pemilih diberikan kebebasan untuk mengetahui apakah sudah terdaftar apa tidak di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Mukhammad Zahid mengatakan, pihaknya memastikan keamanan terjamin kerahasiaan data pemilih pada Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Dengan tidak membocorkan 6 digit angka di belakang NIK yang diganti menjadi bintang.

“Lindungi hak pilih dalam data pemilih itu dilindungi, seperti NIK dan NKK angka dibelakangnya tidak ditunjukkan juga,” katanya. Zahid -sapaannya- menuturkan, KPU mengintruksikan pada PPK dan PPS agar A-KWK atau data pemilih benar-benar terjaga setelah tahapan pencoklitan/

Karena setelah jadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), itu akan diberitahukan dan ditempel di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Supaya pemilih mengetahui di mana tempat dia akan melakukan pemilihan,” ucapnya. Di sisi lain, Zahid mencontohkan dalam hal teknis, bahwa pilkada sebelumnya untuk C6 atau syarat pemilih tetap, NIK diberikan. "Yang diberikan ke Bawaslu atau tim sukses, data yang berbintang. Tidak diberikan utuh,” tuturnya. (ang/sp)


Share to