Residivis Curanmor di Pasuruan Beraksi di 9 TKP, Berakhir Didor Polisi

Amal Taufik
Wednesday, 08 Oct 2025 15:05 WIB

RESIDIVIS: Tersangka saat dibawa di Polres Pasuruan Kota.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Aksi curanmor yang dilakukan M (27) dan H (37) berakhir sudah. Keduanya diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Rabu (8/10/2025) dini hari. Tak hanya itu, kaki mereka berdua juga dihadiahi timah panas.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa membeberkan, M yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo dan H warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Lekok, telah menggasak sejumlah sepeda motor di wilayah Kota Pasuruan.
"Aksi mereka ini membuat warga resah. Beberapa korban membuat laporan ke polres, sehingga kami, tim satreskrim, segera memburu tersangka," kata Choirul, Rabu (08/10/2025).
Salah satu yang sempat terekam CCTV adalah saat mereka menggasak sepeda motor di sebuah rumah kos. Tak sampai 5 menit, mereka berhasil membobol kunci motor lalu membawanya kabur.

Choirul menyebut, berdasar hasil pemeriksaan, keduanya sudah beraksi setidaknya di 9 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Mereka ditangkap pada Rabu (8/10/2025) dini hari. Menurut Choirul, saat diminta menunjukkan 9 TKP di mana saja, keduanya berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas.
M dan H ternyata pernah dipenjara gara-gara kasus yang sama. Pada bulan Agustus kemarin, keduanya bebas. Namun setelah bebas, bukannya lepas dari dunia kriminal, mereka kembali beraksi menggasak sepeda motor.
"Kami masih dalam pengembangan mencari pelaku lain dan penadah sepeda motor hasil curian. Kami berjanji akan memberikan tindakan tegas terhadap komolotan ini," ujar Choirul. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)