Revisi SE Jam Operasional Usaha Dianggap Tak Jelas

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 15 Feb 2021 19:43 WIB

Revisi SE Jam Operasional Usaha Dianggap Tak Jelas

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota Probolinggo menyepakati permintaan pelaku usaha untuk merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait jam operasional pelaku usaha. Namun hasil revisi SE yang ditandangani oleh Wali Kota Hadi Zainal Abidin bernomor 066/741/425.106/2021, itu dianggap tidak jelas terutama pada poin 1 dan 3.

Dalam hasil revisi poin 1 menyebutkan, pemberlakuan jam operasional tempat usaha dimulai pukul 07.00 sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan poin 3 menerangkan, untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional tempat usaha.

Ketua Paguyuban Kedai, Kafe, Warung dan Resto (Peketo) Kota Probolinggo, Agus Hariyanto mengatakan, walaupun permintaan Paketo tidak dikabulkan 100 persen, namun pihaknya tetap berterima kasih kepada pemkot yang sudah merevisi SE tersebut dan memperhatikan rakyatnya untuk memulihkan ekonomi. Sebab, dalam SE sebelumnya, jam operasional dibatasi pada pukul 20.00 WIB.

Akan tetapi, Agus mempertanyakan redaksional pada poin 1 yang dinilai tidak sinkron dengan poin 3. Sebab, jika layanan pesan antar disesuaikan dengan jam operasional tempat usaha, maka bisa jadi melebihi pukul 21.00 yang diatur pada poin 1. "Seharusnya SE mudah untuk dicerna ketika menyebar di masyarakat luas,” kata Agus.

Menanggapi pertanyaan Paketo, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat, Fitriyawati mengatakan, bahwa layanan pesan antar atau di poin 3 tetap disesuaikan dengan jam operasional pada poin 1. “Saat mendekati pukul 21.00 WIB, pelaku usaha sudah mempersiapkan tidak menerima pengunjung," katanya.

Fitri, sapaannya menjelaskan, pertimbangan yang diambil oleh Gugus Tugas Covid-19 yakni melihat grafik penyebaran virus Corona di Kota Probolinggo yang mengalami penurunan. Karena itu, Satgas Covid-19 menyepakati permintaan (Peketo) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang disampaikan melalui forum Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo. (ang/don)


Share to