Ribuan Botol Miras Disita Satpol PP Pasuruan dari Toko di Pandaan

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 10 Sep 2025 12:32 WIB

Ribuan Botol Miras Disita Satpol PP Pasuruan dari Toko di Pandaan

MIRAS: Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyita ribuan botol miras berbagai merek dari sebuah toko di Pandaan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyita ribuan botol minuman keras (miras). Ribuan botol miras itu disita lantaran diduga melanggar perda.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugraha mengungkapkan, pihaknya menyita dari sebuah toko di area pertokoan dekat Terminal Pandaan, Kecamatan Pandaan. Ada 1.683 botol yang di sita.

Mereknya beraneka ragam. Mulai kelas merek miras kelas biasa hingga merek miras kelas premium. Sebelumnya, toko tersebut sempat diberi surat teguran, namun rupanya tak diindahkan.

Akhirnya Satpol PP mengambil tindakan dengan melakukan penyitaan. "Melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol," kata Ridho, Rabu (1/9/2025).

Berdasar hasil penyelidikan, menurut Ridho, toko tersebut baru buka satu bulan. Harganya per botol beragam, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Ridho menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen Pemkab Pasuruan menertibkan peredaran minuman beralkohol. Selain itu, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan Satpol PP secara berkala. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan," ujar Ridho. (pik/why)


Share to