Ribuan Mahasiswa dan Buruh Kepung DPRD Lumajang

Muhammad Musleh
Muhammad Musleh

Thursday, 08 Oct 2020 20:27 WIB

Ribuan Mahasiswa dan Buruh Kepung DPRD Lumajang

DEMO : Ribuan Mahasiswa dan Buruh melakukan unjuk rasa terkait Omnibus Law. Mereka yang tergabung lewat Lumajang Bergerak mendatangi kantor DPRD di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT), Kamis (8/10/2020).

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Ribuan Mahasiswa dan Buruh melakukan unjuk rasa terkait Omnibus Law. Mereka yang tergabung lewat Lumajang Bergerak mendatangi kantor DPRD di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT), Kamis (8/10/2020).

Mereka mendesak wakil rakyat daerah untuk membatalkan Omnibus Law dan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI. Massa sendiri berkumpul dari Makam Pahlawan di Jl. Ahmad Yani depan Stadion Semeru. Kemudian bergerak ke kantor wakil rakyat.

Salah satu orator aksi, Canda menilai DPR tak ubahnya wakil dari pengusaha untuk memeras keringat buruh. Laksana sengkuni yang membunuh lawannya dengan atasnama pribadi dan rakyat dikorbankan.

"Wakil rakyat penghianat,"Ujarnya lantang.

Ratusan aparat keamanan melakukan pengamanan di sekitar kantor DPRD Lumajang. Massa terus menyemut dengan bergabungnya berbagai elemen kelompok masyarakat

Mereka lantas ditemui Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin. Dihadapan ribuan buruh politisi PKB ini menandatangani sejumlah tuntutan dari para demontran.

Berikut Ini tuntutan yang sudah ditanda tangani ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin.

1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI mencabut Undang-undang Omnibus Law (Cipta Kerja) yang disahkan pada Rapat Paripuna per tanggal 05 Oktober 2020 karena cacat formal tidak memenuhi asas keterbukaan publik (Pasal 5 UU No.12/2011 Jo. UU No.15/2019) dengan tidak melibatkan partisipasi serta sangat merugikan elemen masyarakat terutama pekerja, karyawan dan buruh.

Tuntutan tersebut didesak Lumajang bergerak kepada DPRD Lumajang untuk melakukan deklarasi kesepahaman, serta juga ditanda tangani oleh Anang Akhmad Syaifuddin. Begini sodoran Lumajang bergerak kepada DPRD Lumajang

1. DPRD Kabupaten Lumajang menerima tuntutan kami yang tertuang dalam realese keberatan dan penolakan untuk disampaikan kepada DPR RI sebagai assessment masyarakat Kabupaten Lumajang

2. DPRD Kabupaten Lumajang menolak dan tidak menyepakati hasil rapat paripurna DPR RI per tanggal 05 Oktober yang menghasilkan produk konstitusional UU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang tidak berpihak kepada rakyat Indonesia

3. Menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI dengan memberikan bukti pengiriman yang dipublish kepada khalayak ramai

4. Menindaklanjuti hasil kesepemahaman antara Lumajang Bergerak dengan DPRD Kabupaten Lumajang, apabila masih belum ada tindak lanjut dalam waktu 4 X 24 jam kami (Lumajang Bergerak) akan datang kembali menagih respon dari DPR RI

Anang pun siap mengirimkan secepatnya tuntutan tersebut ke DPR RI. "Ini secepatnya akan kita kirim ke pusat,"Ujarnya usai menemui massa. (mm/sp)

 


Share to