Rilis 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 04 Sep 2021 19:00 WIB

Rilis 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

DITAHAN: KPK menunjukkan 17 ASN Pemkab Probolinggo yang menjadi tersangka penyuap Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. (foto: Istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - KPK merilis penangkapan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Belasan ASN itu merupakan calon Pj Kades yang diduga memberi suap pada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin agar menjadi Pj kepala desa.

Diketahui 17 orang tersangka tersebut yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, Khoim, Ahmad Syaifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, 17 orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Tahun UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya satu sampai 5 tahun penjara.

“Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya rilis, Sabtu (4/9/2021). Guna proses pemeriksaan dan kepentingan penyidikan, belasan ASN itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2021. KPK menyebut, mereka bakal ditahan di tempat yang berbeda.

Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Muhammad Bambang, Maliha, Abdul Wafi, Khoim, Ahmad Syaifullah, Uhar, dan Nurul Hadi, ditahan di rutan KPK Pangdam Guntur. Kemudian, Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.  Sementara Sugito di Rutan Salemba; Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat; Samsudin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Masruhin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditangkap KPK bersama 8 orang lainnya atas kasus dugaan jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kades. Setiap orang yang akan menjadi Pj kades setor Rp 20 juta plus upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektare.

Jual beli terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022, sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.

Jual beli jabatan dilakukan melalui camat. Setelah uang terkumpul, camat menyerahkan uang suap pada Bupati Tantri melalui Hasan. Nama-nama yang disetorkan camat baru di-ACC Tantri ketika namanya diparaf oleh Hasan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 22 tersangka. Yakni, Tantri, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan 18 ASN pemberi suap yang ingin menjadi Pj kades. (zr/sp)


Share to