RINGKUS: Tersangka pengoplos BBM dengan Thiner saat ditangkap tim Polres Probolinggo.

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 05 Oct 2020 21:14 WIB

RINGKUS: Tersangka pengoplos BBM dengan Thiner saat ditangkap tim Polres Probolinggo.

RINGKUS: Tersangka pengoplos BBM dengan Thiner saat ditangkap tim Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Probolinggo berhasil meringkus Edi Wahyudi, 39, warga Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia di amankan karena diduga telah memalsukan BBM jenis premium.

Awal penangkapan dimulai dari adanya informasi dari warga yang mengeluhkan bahawasanya di daerah tersebut rawan BBM yang tidak orsinil. Berangkat dari informasi itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Probolinggo mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan. Itu hasil lidik dari anggota di lapangan. Barang bukti 4 drum berisi 215 liter BBM jenis premium yang sudah dicampur dengan kondensat atau tinner," ungkapnya pada Kamis (15/10/2020).

Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu buah corong warna merah, selang warna kuning dan bak penakaran terbuat dari drum yang dibelah. Juga timbangan digital merek Hener, 4 buah drum berisi 60 liter BBM jenis premium yang belum tercampur. Kemudian ada 10 jeriken plastik isi 35 liter premium yang sudah dicampur dan siap diedarkan.

Kemudian teko plastik putih yang digunakan untuk memindahkan premium yang sudah di campur dengan tiner dan kondensat ke jerigen plastik isi 35 liter. Serta teko plastik warna hijau yang berisikan pewarna untuk bahan campuran BBM jenis premium yang sudah dicampur dengan kondensat.

"Yang kami sita ada premiun yang asli dan yang sudah dicampur," papar Rizki.

Karena perbuatan tersebut ia diancam dengan pasal Pasal 54 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (zr/hvn)


Share to