Risiko Tinggi Covid-19, Dinkes dan KPU Tingkatkan Penerapan Protokol Kesehatan

Mochammad Angga
Tuesday, 15 Sep 2020 20:03 WIB

ZONA MERAH: Jumlah masyarakat yang terpapar covid-19 di Kota Pasuruan mengalami peningkatan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Keselamatan dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu persoalan yang paling krusial dalam tahapan Pilkada di Kota Pasuruan. Pasalnya, saat ini penyebaran covid-19 menunjukkan tren kenaikan. Apalagi, Kota Pasuruan ditetapkan sebagai zona merah dan memiliki risiko tinggi.
Diketahui, per 13 September 2020 ada 2 daerah yang memiliki risiko tinggi di Jatim. Di antaranya Kabupaten Banyuwangi dan Kota Pasuruan. Karena itu perlu antisipasi khusus agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran wabah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Shierly Marlena mengatakan, Kementerian Kesehatan RI sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
Informasi yang diterima pihak Dinkes, KPU telah mensosialisasikan pelaksanaan protokol kesehatan tersebut. “Artinya, setiap tahapan pelaksanaan pilkada harus sesuai protokol kesehatan covid-19. Apalagi, Kota Pasuruan masuk dalam zona merah,” pesannya.
Jika dicek di http://infocovid19.jatimprov.go.id/ tertulis update Covid-19 di kota Pasuruan, Sherly -sapaannya- mengaku dua pekan terakhir di bulan September, tren pasien yang terpapar mengalami peningkatan.
“Meskipun tren angka kesembuhan pasien covid-19 juga meningkat,” katanya. Selain itu, Sherly mengimbau dalam mengantisipasi penyebaran covid-19, pihaknya tetap merujuk pada protokol kesehatan yang ada. Dengan meminimalisasi antrean di TPS, selalu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Kemudian, tinta yang biasanya dicelup kini pakai metode tetes. Itu pun memakai sarung tangan. Dinkes menurut Sherly juga sudah menjalin kesepakatan dengan KPU. Nanti pada saat hari pemungutan suara, disediakan petugas kesehatan dan ambulans di masing-masing kecamatan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan Helmi mengatakan, pihaknya menyadari kondisi di mana Kota Pasuruan masuk dalam risiko tinggi.
“Kami berusaha dalam pelaksanaan setiap tahapan, sesuai dengan protokol kesehatan seperti diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Kami juga punya tim pencegahan covid-19 untuk memaksimalkan protokol kesehatan,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, KPU juga punya tanggungjawab berat untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat yang datang ke TPS. Selain menjamin keamanan dan keselamatan para pemilih. Terlebih, KPU RI tetap memberikan target minimal 77,5 persen.
Diketahui, tingkat partisipasi pemilih di Kota Pasuruan dalam pelaksanaan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 menunjukkan tren meningkat. Jika dalam Pilgub tingkat partisipasi di angka 73,24 persen. Sementara di Pemilu 2019, mencapai 81,97 persen. (ang/sp)

Share to
 (lp).jpg)