Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Tarokan Diamankan Polres Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 23 Oct 2020 19:59 WIB

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Tarokan Diamankan Polres Probolinggo

DITANGKAP: Zainullah saat menjalani pemeriksaan kasus yang menjerat dirinya di Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Zainullah, 47, mantan Kades Tarokan, Banyuanyar diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo pada Jum'at (23/10/2020). Zainullah diduga melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2016 dan 2017.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menyampaikan bahwa ada tiga item bangunan yang dimasukan dalam anggaran dana desa. Namun tidak dibangun dan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

"Itu ada beberapa item, yang pertama ada pengaspalan jalan. Kemudian, ada juga renovasi Polindes, pembangunan irigasi dan RTLH (rumah tidak layak huni). Di sana kades ini tidak melaksanakan sesuai RAB yang sudah disusunnya," ungkapnya.

Penyelewangan tersebut dilakukan Zainullah saat ia menjabat sebagai kepala desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

"Itu kejadiannya pada tahun 2016 dan 2017. Sudah diingatkan oleh Inspektorat hanya saja sampai tahun 2020 ini tidak di laksanakan," ucap Rizki.

Dengan demikian pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan dan terbukti dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) negara mengalami kerugian sebesar Rp 627 juta. Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa Permendes dan LPJ (Lembar Pertanggung Jawaban) tahun 2016 dan  2017.

"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal tindak pidana korupsi ancaman hukuman 12 tahun," tandas Kasat Reskrim asal Surabaya ini. (zr/hvn)


Share to