Rujak Soto dan Kue Bagiak Tercatat Resmi Milik Kabupaten Banyuwangi

Mohamad Abdul Aziz
Friday, 16 May 2025 13:36 WIB

Rujak Soto dan Kue Bagiak
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kuliner rujak soto dan kue bagiak resmi tercatat sebagai makanan khas Kabupaten Banyuwangi. Keduanya telah mendapat surat pencatatan dari Kementerian Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dokumen tersebut telah diserahkan Diktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM pada 24 Maret 2025 lalu kepada Pemkab Banyuwangi.
“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (16/5/2025).
Selain rujak soto dan kue bagiak, ada lima kuliner Banyuwangi yang telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkum HAM. Masing-masing ialah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
Ke depan, lanjut Ipuk, pemkab akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. "Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” tambahnya.
Ipuk mengatakan, keberadaan KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK dapat mencegah pihak lain untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Ia menyebutkan, sejak tahun 2021 pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli Banyuwangi kepada Kemenkum HAM.
Sejumlah 220 produk tersebut terang Ipuk, terdiri atas kuliner, kriya dan permohonan nama dagang. Dari semua produk tersebut, sebagian besar telah mendapatkan KIK, sedangkan beberapa di antaranya masih dalam proses.

“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya untuk dicatatkan sebagai “karya” dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” jelas Ipuk.
Sementara di tahun ini, kata Ipuk, pemkab kembali mengajukan enam produk kepada Kemenkum HAM untuk dicatatkan sebagai kekayaan Bumi Blambangan. Di antaranya, tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java”, dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI) sebagai ajang olahraga yang diinisiasi oleh Pemkab Banyuwangi.
Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), Ia juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP). “Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka," urainya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkum HAM. Prosesnya juga akan didampingi.
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” ujar Ipuk. (azi/why)

Share to
 (lp).jpg)