Rusak Konservasi Alam, Bupati Tolak Izin Usaha PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera

Muhammad Muslih
Muhammad Muslih

Sabtu, 02 Nov 2019 07:50 WIB

Rusak Konservasi Alam, Bupati Tolak Izin Usaha PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera

MERUSAK : Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat meninjau lokasi pengurukan tanah yang diduga milik Almarhum Salim Kancil.

LUMAJANG, TADATODAYS - Pengurukan tanah diatas tanah yang diklaim milik almarhum Salim Kancil akhirnya gagal. PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera selaku perusahaan tambang udang di pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian telah melanggar ketentuan undang-undang.

Sebab, tanah yang diurug merupakan sungai atau pancer yang aliran airnya menuju ke laut. “Itu jelas mengganggu lingkungan sekaligus meresahkan banyak pihak,”ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat meninjau lokasi pengurukan, Jumat (01/11).

Wakil Ketua DPW PKB Jatim ini menegaskan, bahwa tidak akan mengeluarkan izin untuk tambak udang dan akan tetap menjadi konservasi alam.

Namun, untuk usaha yang sudah mendapatkan izin dari Bupati yang lama melalui SK Bupati tahun 2017 seluas 20 hektar dan sudah mendapatkan hak guna usaha (HGU) itu boleh dilanjutkan.

"Untuk proses izin di luar dari 20 hektar atau tambahannya saya tidak akan mengeluarkan izin, dan lahan ini dipastikan tetap untuk konservasi alam," tegasnya.

Selain itu, Bupati nantinya akan membuat surat untuk pihak PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera, agar yang bersangkutan mengembalikan lahan yang telah diuruk sesuai dengan fungsi pancer atau sungai yang bermuara ke laut.

Seperti diketahui, warga di pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian memprotes pengurukan lahan sungai atau pancer yang bermuara ke laut oleh PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera. Selain itu, tanah yang diuruk merupakan tanah yang diklaim milik almarhum Salim Kancil. Warga yang berang atas aksi itu kemudian melaporkan pada Bupati Lumajang. (mm/sp)


Share to