Rusunawa Bestari Kota Probolinggo Disegel Warga

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 28 Mar 2022 15:46 WIB

Rusunawa Bestari Kota Probolinggo Disegel Warga

KLAIM: Penyegelan Rusunawa Bestari di Jalan Lingkar Utara Mayangan Kota Probolinggo itu dilakukan pada Senin (28/3/2022) pagi. Penyegelnya adalah Bukhori Muslim, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan yang mengkalim sebagai pemilik tanah tersebut. Sementara BPKAD setempat menyebutkan bahwa tanah tempat berdirinya Rusunawa itu merupakan aset Pemkot Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rusunawa Bestari di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo disegel oleh warga setempat bernama Bukhori Muslim, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan. Buchori mengklaim Rusunawa yang telah berdiri sejak tahun 2008 itu berdiri di atas tanah miliknya, dan bukan tanah aset Pemkot Probolinggo.

Penyegelan itu dilakukan pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Ditemui di lokasi Rusunawa, Bukhori mengatakan penyegelan dilakukan karena tanah tempat berdirinya Rusunawa Bestari adalah miliknya.

Bukhori menceritakan, ia membeli tanah milik ahli waris bernama Sekar Sari alias Aziz, warga Kelurahan Mangunharjo pada Juni 2001 seluas 6000 meter persegi. Saat itu, di kawasan tersebut belum dibangun Jalan Lingkar Utara (JLU). Proses jual beli itu dicatat di Notaris Hernowo.

Setelah pemerintah akan membangun JLU, tanah tersebut ditukar guling dengan tanah yang saat ini berdiri Rusunawa seluas sekitar 3.500 meter persegi. "Luas 6000 meter persegi ini harus kembali ke saya. Karena yang saya kasihkan hanya jalan,” katanya.

Bukhori menuturkan, dirinya sudah mengetahui saat tanah hasil tukar guling itu akan dibangun Rusunawa oleh Pemkot Probolinggo di era Wali Kota Buchori. Akan tetapi saat itu ia tak bisa berbuat apa-apa.

Akan tetapi saat ini, ia memberanikan diri untuk mengambilalih hak atas tanah tersebut dengan cara menyegelnya. "Mengapa pembangunan Rusunawa yang mengunakan anggaran APBN dibangun di tanah milik warga," ujarnya

Oleh karena itu, ia berharap agar pemkot bertanggung jawab untuk mencari solusi terbaik. "Ya, supaya penghuni (Rusunawa) ini nyaman tidur," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Aset pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah, Achmad Wahyudi mengatakan tanah tersebut telah tercatat pada aset Pemkot Probolinggo. Sedangkan penggunaannya digunakan oleh Dinas PUPR-Perkim. "Kami hanya mencatat asetnya saja. Terkait (apakah) bangunan milik warga, belum bisa pastikan," ucapnya saat ditemui di Kantor Inspektorat setempat. (ang/don)


Share to