Rutan Kraksaan Ajukan Remisi untuk 243 Napi di HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 09 Aug 2022 16:23 WIB

Rutan Kraksaan Ajukan Remisi untuk 243 Napi di HUT ke-77 Kemerdekaan RI

SAMBUT KEMERDEKAAN: Menyambut momen peringatan Kemerdekaan RI ke-77, Rutan Kelas II B Kraksaan mengajukan remisi untuk ratusan warga binaannya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan mengajukan remisi di momen HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Total ada 243 narapidana (napi) yang diajukan mendapat remisi. Enam orang di antaranya adalah napi perempuan. 

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan pada Rutan Kraksaan Fathurrosi mengatakan proses pengajuan sudah dilakukan. Saat ini pihaknya masih menunggu surat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).

Berdasar surat persetujuan tersebut, pihaknya akan mengumumkan perolehan remisi bagi napi yang bersangkutan pada 17 Agustus 2022 mendatang, tepat di hari momen peringatan HUT Kemerdekaan RI. "Masing-masing tahanan memperoleh remisi sebanyak 1-5 bulan" terangnya, Selasa (9/8/2022).

Fathurrosi menjelaskan, kalau remisi itu diberikan kepada napi yang masuk dalam kriteria penilaian baik oleh pihak rutan. Salah satunya selama di dalam rutan, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran, selalu mematuhi peraturan rutan.

Syarat lainnya yang tidak kalah penting yakni yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, terhitung sejak perkaranya diputus oleh hakim. "Harapannya napi jadi lebih baik ke depan," katanya. (zr/why)


Share to