Sakit Hati, Seorang Santri Nekat Tusuk Kiainya

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 18 Feb 2022 22:39 WIB

Sakit Hati, Seorang Santri Nekat Tusuk Kiainya

PERCOBAAN PEMBUNUHAN: Darmanto, seorang santri yang nekat menusuk kiyainya telah dibekuk petugas. Ia telah mendekam di Mapolsek Pesanggaran, dan terancam pidana penjara selam 15 tahun.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Seorang kiai di Banyuwangi menjadi korban percobaan pembunuhan oleh santrinya. Beruntung, polisi berhasil meringkus pelaku.

Santri tersebut adalah Darmanto, 34, warga asal Palembang yang kini tinggal di Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sementara korbannya adalah KH Afandi Musyafa, pengasuh PP Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.

Percobaan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (18/2/2022), sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis belati.

KH Afandi Musyafa mengatakan, pelaku merupakan santri baru yang tinggal bersama dua anaknya di ponpesnya. Pelaku awalnya meminta tolong kepada dirinya untuk menyembuhkan penyakitnya.

KH Afandi kemudian memberikan air yang telah dibacakan doa-doa, untuk meringankan sakit yang dikeluhkan. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba langsung menyerang dengan menusukkan belati ke arahnya. Sang kiai pun menangkis menggunakan tangannya. “Tetapi belati itu mengenai pipi saya,” ujarnya.

Atas kejadian itu, KH Afandi dibawa ke RS Al Huda Genteng. Sementara pelaku langsung melarikan diri.

Dugaan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati. Pasalnya, pelaku sebelumnya pernah ditegur oleh KH Afandi karena sering membuat ulah di lingkungan ponpes. "Ditegur karena duduk-duduk di area kamar santriwati,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, anggotanya bertindak cepat setelah mendapat laporan dari ponpes. "Akhirnya terduga pelaku kita tangkap pukul 11.05 WIB, di depan Puskesmas Yosomulyo," ujarnya.

Saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pesanggaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku diancam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rl/don)


Share to