Sakit Hati Tidak Diberi Job, Penyanyi Mencuri di Toko Baju di Kota Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 13 Dec 2024 16:54 WIB

Sakit Hati Tidak Diberi Job, Penyanyi Mencuri di Toko Baju di Kota Probolinggo

PELAKU: Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto saat bertanya motif pelaku.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus pencurian di Toko Baju Silvia, Jalan Brigjen Katamso, Kota Probolinggo, berhasil pada Rabu (11/12/2024) siang lalu berhasil diungkap Polres Probolinggo Kota. Pelakunya ternyata seorang penyanyi atau vokalis. Ia melakukan pencurian itu karena sakit hati pada pemilik toko. 
 
Penyanyi yang ditangkap ini bernama Hari Yongki Sutejo, 66, asal Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Ia memang menjadi penyanyi freelance di kafe-kafe. Nah, Melani si pemilik Toko Baju Silvia, sering memanggil Yongki untuk bernyanyi. Tetapi, ini sudah lama Melani disebutkan tidak memberi job menyanyi kepada Yongki. 

Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah berhasil menangkap Yongki. Jumat (13/12/2024) siang, polisi  menunjukkan Yongki kepada awak media.  Yongki terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto menyampaikan motif Yongki, mencuri uang di Toko Silvia karena sakit hati. "Jadi terduga pelaku (Yongki, red) biasanya memang diberi kerjaan nyanyi oleh korban (Melani,red). Tapi sudah lama gak dipanggil," ujarnya pada awak media. 

Yongki kesal dan bermaksud mengancam Melani. Pada Rabu siang itu, Yongki meminjam sepeda motor matic milik saudaranya. Ia kemudian menghampiri Toko Silvia dan melakukan aksi perampokan. 

Dengan menggunakan topeng, Yongki menodongkan korek api mirip pistol pada dua karyawan Melani di kasir. Yongki meminta sejumlah uang. Karena ketakutan, dua karyawan itupun memberikan uang sebesar Rp 10 juta. 

Setelah berhasil mendapatkan uang, Yongki keluar dan hendak kabur. Namun, saat menaiki sepeda motornya, Melani berteriak maling hingga warga menghampiri. Yongki terjatuh dan uang sebesar Rp 2,5 juta juga terjatuh. 

Saat Kasat Reskrim bertanya pada Yongki, ia menjawab memang sengaja menjatuhkan uang tersebut. "Saya itu bukan mau ambil uang. Memang sengaja saya jatuhkan," katanya. 

Yongki juga mengakui kekesalan hatinya terhadap Melani. Sebab beberapa bulan, tidak dipanggil untuk bernyanyi. "Sakit hati saya pak," ucapnya. 

Yongki terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (alv/why)


Share to