Saksi Harus Berkompeten, Perlu Dibekali Berbagai Kemampuan
Amelia Subandi
Wednesday, 07 Feb 2024 18:39 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Saksi sangat diperlukan dalam mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh karena itu, saksi di tempat pemungutan suara (TPS) harus berkompeten. Sebab mereka menjadi kepanjangan tangan atau wakil peserta pemilu ketika pemungutan maupun rekapitulasi perhitungan suara berlangsung.
“Saksi yang ditugaskan harus tahu betul terkait dengan regulasinya. Sebab seorang saksi itu sebagai sumber informasi,” kata Azam Fikri saat memberikan materi saat acara penguatan kapasitas dan skema penyelenggaraan saksi peserta pemilu se-Kota Probolinggo, Rabu (7/2/2024).
Azam Fikri merupakan koordinator daerah akademi pemilu dan demokrasi wilayah Probolinggo. Menurutnya, saksi pemilu memiliki mandat cukup istimewa. Oleh karena itu, kata Azam, saksi pemilu harus dibekali berbagai aspek kemampuan. Seperti kemampuan berbicara dan berhitung. Kemudian, para saksi juga dituntut untuk cermat dan disiplin.
"Pentingnya saksi punya kompetensi. Saksi ditugaskan tahu betul bagaimana langkahnya apabila ditemukan selisih dalam perhitungan," ujarnya.
Idealnya menurut Azam, dalam 1 TPS harus ada 1 saksi. Saksi nanti tidak cuma dapat dokumen, tapi merekam C1 plano. Perhitungan suara itu dipindah ke C1 plano. “Harus diketahui semua saksi. Pakai handphone, tinggal laporan ke partai atau caleg," bebernya.
Sementara itu, komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah menyampaikan bahwa saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan DPD. Untuk surat mandat saksi terendah dikeluarkan oleh tingkat kabupaten/kota. Sedangkan untuk tanda pengenal saksi dikeluarkan oleh KPPS.
“Oleh karena itu saksi di masing-masing TPS silahkan berkoordinasi dengan masing-masing KPPSnya,” kata Upik yang juga mengisi materi di acara yang sama.
Sementara, ditemui di sela-sela acara, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Kota Probolinggo Titin Andriani mengatakan, partainya menyiapkan 1 saksi pileg dan 1 saki pilpres di masing-masing TPS. Hal ini sudah menjadi instruksi dan wajib dilakukan setiap pengurus PDIP daerah.
“Anggaran saksi ini cukup besar, hampir Rp 350 juta. Sebagian memang telah dicover oleh DPP. Kami, sebagai pengurus di daerah diwajibkan menyiapkan 2 saksi di masing-masing TPS,” kata Titin
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPD Nasdem Kota Probolinggo Zulfikar Imawan. Nasdem sendiri telah menyiapkan 1.338 saksi pada pemilu 2024. Tiap TPS akan menempatkan 2 saksi. Anggaran untuk ketersedian saksi ini menurut Iwan terbilang tidak kecil, untuk akomodasi saksi tersebut, partai menganggarkan Rp 450 juta.
“Iya, kami sudah siapkan saksi untuk mengawal pelaksanaan pemilu 2024 di TPS. Anggarannya kami peroleh dari DPP, dana iuran anggota dewan selama 5 tahun yang di setor tiap bulan,” katanya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengungkapkan bahwa menjadi sebuah kewajiban Bawaslu untuk melakukan pelatihan saksi parpol dan itu sudah diamanatkan dalam undang-undang.
Bawaslu memberikan pemahaman kepada saksi parpol bagaimana tata cara dalam kegiatan pungut hitung dalam TPS sesuai dengan pedoman terbaru dari PKPU dan Perbawaslu terkait dengan pungut hitung
"Kegiatan dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara, yang artinya mereka mempunyai kapasitas tidak hanya terpaku pada Bawaslu tetapi juga mempunyai pemahaman dan kemampuan dalam melaksanakan tugas di TPS sebagai saksi,” katanya. (mel/why)
Share to