Saling Lapor Owner dan Anggota Arisan Online
Mochammad Angga
Tuesday, 11 Jan 2022 00:31 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus arisan online dengan owner pasangan suami istri (pasutri) Firza Oktafianti, 25, dan suaminya Rendianto, 28, warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dengan anggota arisan online terus memanas. Setelah keduanya melaporkan kasus pencurian harta bendanya oleh anggota arisan ke Polres Probolinggo Kota, kini giliran anggota arisan online yang melaporkan Firza dan Rendianto atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan.
Adalah Wahyunin Setio, 32, warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, yang melaporkan pasutri owner arisan online tersebut.
Laporan Wahyunin itu menyusul laporan serupa yang lebih dilakukan oleh dua member arisan onlie lainnya, yaitu Lufi Astri Wahyuni, 41, warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, dan Wahidatul Fitria, 32, warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok.
Laporan yang dilakukan Wahyunin itu ditemani oleh dua pelapor sebelumnya. Ketiganya juga didampingi seorang kuasa hukum, Hasanuddin, Senin (10/1/2022) pagi.
Hasanuddin mengatakan, selain memenuhi panggilan penyelidik atas pelaporan Firza Oktavianti, ia juga melaporkan atas kasus pencemaran nama baik kliennya. Tapi pemanggilan kliennya pada Senin pagi itu, hanya untuk pelapor Wahyunin Setio.
Menurut Hasanuddin, pelaporan yang dilakukan oleh owner arisan online tidak benar. Sebab, kliennya dituduh sebagai pencuri harta bendanya. "Padahal saat mengambil barang juga disaksikan pihak keluarga," ucapnya.
Sementara, anggota arisan online, Lufi menyebutkan bahwa owner masih punya banyak tanggungan kepada anggota. Seperti, kepada Wahidatul Fitria sebesar Rp 8,3 Juta, dan kepada dirinya Rp 24 Juta.
Lufi menyebutkan, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan owner terkait dengan harta benda yang diamankan oleh anggota sebagai jaminan. “Kami ada bukti bukti chatnya mengenai barang yang kami amankan itu," kata Lufi.
Dikonfimasi terpisah, owner Firza Oktavianti menegaskan bahwa jika memang dirinya dilaporkan balik, ia tak mempermasalahkan.
Ia juga menegaskan bahwa, pada saat anggotanya mengambil barang di rumahnya sudah tidak diizinkan. "Tidak benar jika diizinkan, mas," kata Firza.
Sementara untuk mengetahui progress kasus arisan online tersebut, Kasat Reskrim Porles Probolinggo Kota AKP Teddy Tridani, masih belum bisa dikonfirmasi. Hingga Senin sore, Teddy belum menjawab konfirmasi tadatodays.com. (ang/don)
Share to