Sama-sama Melanggar, Bawaslu Copot 3 APK Milik Teno-Hasjim dan Gus Ipul-Adi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 13 Oct 2020 21:12 WIB

Sama-sama Melanggar, Bawaslu Copot 3 APK Milik Teno-Hasjim dan Gus Ipul-Adi

MELANGGAR: Bawaslu menertibkan APK yang terpasang di lokasi terlarang. Tim sukses menurut Bawaslu harus paham aturan sebelum memasang APK.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Bawaslu Kota Pasuruan menertibkan 3 Alat Peraga Kampanye (APK) milik dua pasangan calon walikota dan wakil walikota di lokasi terlarang Selasa (13/10/2020).

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris mengatakan, ada banyak batasan dalam pemasangan APK yang harus dipatuhi peserta. Termasuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

“Karena itu, ketika ditemukan pelanggaran APK, kami bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP, untuk melakukan penertiban APK di lokasi yang terlarang,” ucapnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Pasuruan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Lokasi/Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lapangan untuk Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pada pasal 4 ada pengecualian pemasangan APK di wilayah kota. Di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno, Jalan Balai Kota, Jalan Veteran, Jalan Ir. Juanda, Jalan Pahlawan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Wachid Hasyim. Hingga jarak radius 50 meter dari arah kanan dan arah kiri komplek rumah dinas walikota.

Bahkan baru pertama kalinya, per Jumat (9/10/2020) Bawaslu menemukan paslon dan tim kampanye yang tidak mengindahkan kampanye sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020. Yakni soal pertemuan tatap muka didalam ruangan maksimal 50 orang.

“Melalui jajaran Panwascam sudah melayangkan surat peringatan adanya pertemuan yang melebihi jumlah yang telah ditentukan,” paparnya. (ang/sp)


Share to