Sanksi Adat Menanti Pelaku Paralayang di Kawasan Wisata Gunung Bromo

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 15 Sep 2025 14:16 WIB

Sanksi Adat Menanti Pelaku Paralayang di Kawasan Wisata Gunung Bromo

BROMO: TNBTS melarang aktivitas paralayang di Kawasan Bromo. Pelaku terancam sanksi adat.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tegas melarang kegiatan paralayang di kawasan wisata Gunung Bromo. Pelanggar bisa dikenai sanksi adat.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan, berdasar dari keterangan yang dihimpun TNBTS, video kegiatan paralayang yang viral di media sosial dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025.

"Menurut seorang saksi yang mengambil video tersebut dilakukan di sekitar Lemah Pasar. Namun sampai sekarang belum diketahui identitas wisatawan tersebut," kata Rudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/09/2025).

Aktivitas paralayang atau olahraga aeromodeling lainnya dilarang dilakukan di seluruh kawasan TNBTS, termasuk di Kawasan Bromo. Hal ini karena kawasan Bromo merupakan kawasan sakral masyarakat Tengger.

Sebagai kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat, menurut Rudi, aktivitas paralayang di kawasan Bromo adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral masyarakat adat Tengger.

Hal ini juga dikuatkan dengan Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, ditegaskan bahwa Kawasan Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi.

Pelanggar juga akan dikenai sanksi adat. Aktivitas paralayang bisa dikenai sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran) dan sanksi sosial.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger," ujar Rudi. (pik/why)


Share to