Santri yang Terbakar di Ponpes Pandaan Akhirnya Meninggal Dunia

Mohamad Fikri Syauqi
Mohamad Fikri Syauqi

Thursday, 19 Jan 2023 15:07 WIB

Santri yang Terbakar di Ponpes Pandaan Akhirnya Meninggal Dunia

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Nasib tragis dialami INF, 13, santri Ponpes Al Berr di  Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Santri asal Gempol ini diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya, yaitu MHM, 16. Setelah menjalani perawatan medis selama tiga pekan atas luka bakar 70 persen, INF akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Informasi ini dibenarkan oleh Humas Ponpes Al Berr Syamsul Islam. Menurutnya, INF meninggal karena luka bakarnya. INF menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.  "Tadi meninggalnya, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Syamsul Islam.

INF mendapatkan perawatan di RSUD Sidoarjo selama lebih dari 3 minggu atas luka bakarnya yang mencapai 70 persen. "Sekarang masih di RSUD. Rencana pemakaman, kami menunggu info," imbuh Syamsul.

INF merupakan santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Ia mengalami penganiayaan pada  Sabtu (31/12/2022) pukul 22.00 WIB. Berdasar data kepolisian, malam itu MHM menuduh INF mencuri uang milik MHM dan santri lain.

Dalam amarahnya, MHM melempar botol air mineral berisi Pertalite ke tembok dekat korban duduk. Pertalite dalam botol itu tumpah, kemudian mengenai tubuh INF. Tak disangka, MHM kemudian menyalakan korek api, sehingga tubuh INF terbakar. 

Sedangkan pihak Ponpes Berr sempat memberi keterangan berbeda dalam peristiwa tersebut. Pihak ponpes menyebut kejadian ini karena faktor ketidaksengajaan. Pada malam kejadian, INF disebutkan  ketahuan mencuri barang dan uang milik santri. INF kemudian dimarahi seniornya, MHM.

Lalu terjadi cekcok dan saling dorong. INF terjatuh, dan menyenggol botol berisi Pertalite. MHM sempat menakut-nakuti korban dengan korek api dengan maksud memberikan efek jera. Tetapi , api korek benar-benar menyulut pertalite hingga INF terbakar.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, berkas kasus ini sudah dilimpahkan Kejari Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Negeri Bangil. Dalam waktu dekat, santri MHM bakal menjalani proses persidangan. (uqi/why)


Share to