Satgas Covid Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 11 May 2021 15:38 WIB

Satgas Covid Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

KEAGAMAAN: Masjid Agung Ar Raudloh Kraksaan, bakal menggelar salat Idul Fitri karena wilayah Kecamatan Kraksaan tidak masuk zona merah kasus Covid-19.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo tak melarang kegiatan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid. Kegiatan salat berjamaah itu hanya diperbolehkan untuk jamaah yang berada di Kecamatan zona hijau, zona kuning dan zona oranye. Sedangan untuk zona merah tetap tidak diperkenankan untuk menggelar salat id berjamaah di masjid.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica, menjelaskan kalau sampai saat ini pihaknya tak melarang kegiatan salat id berjamaah di masjid.

Hanya saja para takmir masjid setempat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, menyiapkan tempat cuci tangan atau handsanitizer, lalu menyiapkan pengecekan suhu tubuh jamaah, dan menjaga jarak antar jamaah. "Mewajibkan jamaahnya memakai masker," katanya, Selasa (11/5/2021)

Tak hanya itu, satgas juga mengimbau kepada para takmir masjid untuk mengatur kapasitas jumlah jamaah yang melaksanakan salat id. Dimana, masjid tersebut hanya boleh menerima jamaah tidak lebih dari 50 persen dari daya tampung maksimal.

Hal itu dilakukan guna menghindari banyaknya kerumunan di masa pandemi covid-19 seperti saat ini. Satgas juga akan memantau dan mendampingi langsung kegiatan salat id tersebut. "Nanti dari satgas kecamatan," ujar dokter asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini.

Diketahui, dari data pres rilis Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo tertanggal 10 Mei 2021, kecamatan di wilayah kabupaten Probolinggo tidak ada yang berstatus zona merah. (zr/don)


Share to