Satpol PP Kota Razia Penginapan Temukan Pasangan Tidak Resmi

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Friday, 20 Nov 2020 20:17 WIB

Satpol PP Kota Razia Penginapan Temukan Pasangan Tidak Resmi

DIBINA: Pasangan tidak sah yang terazia Satpol PP Kota Probolinggo ini mendapat pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Razia Satpol PP Kota Probolinggo di beberapa penginapan dan tempat kost-kostan di wilayah Kota Probolinggo, berhasil menemukan tujuh pasangan tidak resmi. Adapun razia itu dilakukan di 6 titik pada Kamis (19/11/2020) malam. Antara lain rumah pemondokan Jalan Mawar, Hardys Ketapang, salah satu rumah pemondokan jalan raya Bromo, belakang PT Eratex, dekat SMPN 10 hongga di Sentong, Kebonsari.

Sementara dari 6 titik tersebut petugas berhasil mengamankan 18 orang. Mereka terdiri dari tujuh pasangan diduga bukan suami istri, dan empat pemuda pesta miras. Sedangkan tindakan yang diberikan yaitu pembinaan. "Pihak keluarga yang bersangkutan dipanggil serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Bagi pemilik rumah pemondokan akan dipanggil untuk diproses lebih lanjut," terang Kasi OPS Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma.

Tujuh pasangan tersebut diamankan petugas pasalnya mereka diduga bukan pasangan suami istri. Namun sejumlah pasangan ada yang beralasan pasangan tunangan dan pasangan suami istri tidak resmi atau nikah sirri. "Nikah sirri secara agama memang sah, tapi secara administrasi kependudukan, itu wajib menunjukkan bukti surat nikah jika sudah menikah. Tetap kita tindak," ungkapnya.

Mereka diamankan setelah kedapatan berduan di dalam kamar tertutup. Namun pihaknya tidak mengetahui motifnya. Namun jika mereka memang terbukti suami istri, harusnya ada bukti surat nikahnya.

Adapun enam titik yang menjadi sasaran razia karena dirasa menonjol daripada titik lainnya. Berdasarkan informasi dari anggota satpol PP Kota Probolinggo, memang titik-titik tersebut diduga ditempati bukan pasangan suami istri. "Juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap rumah pemondokan," tegasnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk berperan serta aktif dalam melaporkan apa yang menjadi gangguan ketenraman dan ketertiban umum di masyarakat. Pasalnya petugas terbatas tidak dapat mengawasi secara keseluruhan wilayah Kota Probolinggo. (hla/hvn)


Share to