Satpol PP Pasang Larangan Berjualan di Kawasan Alun-Alun Kota

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Monday, 22 Apr 2024 19:45 WIB

Satpol PP Pasang Larangan Berjualan di Kawasan Alun-Alun Kota

LARANGAN: Pelarangan berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satpol PP Kota Probolinggo mulai menertibkan kawasan alun-alun dari aktivitas PKL. Salah satunya terlihat di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan pendopo bupati, terpasang papan larangan berukuran besar layaknya barikade jalan.

Dalam papan tersebut tertulis dengan sangat jelas “Dilarang Berjualan di Sepanjang Jalan Ini”. Di baliknya ditulisi layanan pengaduan masyarakat Call Center 112. Di sekitar lokasi juga terlihat beberapa mobil Satpol PP stand by.

Melalui pemasangan papan tersebut, Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP menyampaikan larangan melakukan kegiatan-kegiatan berjualan, khususnya PKL.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Pujo Satrio mengatakan bahwa pemasangan papan larangan ini merupakan langkah uji coba, dan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Karena selama ini pihaknya dan petugas gabungan sudah sering menghimbau untuk tidak berjualan di sekitar lokasi yang dilarang.

Menurut Pujo, nantinya lokasi yang biasa dipakai berjualan oleh PKL tersebut akan diperuntukkan untuk parkir roda 4. “Uji coba dan terus akan dipasang. Nanti untuk parkir khusus roda 4,” katanya. 

Diketahui, Pemkot Probolinggo telah melakukan upaya penataan kawasan alun-alun. Para PKL yang biasanya berjualan di trotoar direlokasi ke tempat pujasera yang berada di sisi timur. Namun, seiring berjalannya waktu, meskipun telah direlokasi, pedagang membandel.

Beberapa pedagang mengeluh dagangannya sepi, dan tidak sedikit yang memilih turun dan berjualan dilokasi yang dilarang. Baik itu PKL yang menggunakan sepeda motor maupun bedak semipermanen. Di sisi lain, pujasera malah terlihat sepi. Baik itu sepi dari PKL berjualan, maupun sepi pengunjung. (mel/why)


Share to