Satreskrim Polres Jember Bekuk 2 Pencuri Sapi, Buru 2 DPO

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Friday, 28 Jan 2022 19:24 WIB

Satreskrim Polres Jember Bekuk 2 Pencuri Sapi, Buru 2 DPO

PENCURI: Dua orang pencuri sapi telah diamankan Satreskrim Polres Jember. Kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, dan telah ditetapkan sebagai DPO Polres Jember. Dalam aksinya, komplotan pelaku tersebut menggunakan mobil Espass untuk mengangkut sapi curian.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dua dari empat orang terduga pelaku pencurian sapi di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jember. Hasil ungkap itu dirilis pada Jumat (28/1/2022), di Mapolres Jember.

Inisial kedua pelaku, yakni AY, 38, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dan M, 51, warga Desa/Kecamatan Sukowono.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna, mengatakan bahwa dua pelaku diamankan pada Rabu (26/1/2022), sekira pukul 03.30 WIB. Keduanya diamankan di sebuah kandang sapi, yang dijadikan tempat penampungan sementara sapi curian sebelum dijual.

Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan 7 ekor sapi limosin dan satu unit mobil Zebra Espass bernopol DK 1437 BF. Mobil tersebut digunakan pelaku saat mencuri dan mengangkut sapi curian. Mobil tersebut juga jadi sarana angkut sapi curian, saat hendak dijual ke pembeli. “Pelaku ini akan menjual beberapa ekor sapi yang sudah dipersiapkan,” kata Komang.

Komang menuturkan, sebagian sapi hasil kejahatan tersebut sudah ada yang dimasukan ke dalam mobil  Espass, dan akan dibawa ke seorang pembeli berinisial B, warga Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

Sementara dari hasil introgasi terhadap AY dan M, keduanya mengaku beraksi bersama dua pelaku lain berinisial BI dan F. Dari keterangan itu, polisi lansung mendatangi BI dan F di rumahnya. Namun sayang, keduanya tidak ditemukan.

Hingga saat ini, polisi masih memburu BI dan F. Keduanya juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komang menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, komplotan pencuri sapi itu terlebih dahulu melakukan cek lokasi untuk menemukan target. Setelah menemukan target, komplotan ini kemudian melakukan aksinya dengan cara merusak kandang sapi milik korban.

Setelah berhasil mengamankan sapi incaran, komplotan ini segera memasukannya sapi curian ke dalam mobil Espass dan dibawa ke kandang penampungan sementara di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. “Komplotan ini juga beropreasi di wilayah Kabupaten Situbondo,” katanya.

Atas perbuatannya, AY dan M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. (bp/don)


Share to