Satu Warga Pasuruan Ajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama

Amal Taufik
Friday, 15 Aug 2025 18:26 WIB

Kantor Pengadilan Agama Pasuruan
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kaum adam yang hendak mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA) harus memenuhi syarat yang ketat. Di Pasuruan, sepanjang Januari-Juli 2025, tercatat hanya satu orang yang mengajukan izin poligami ke PA.
Ketua PA Pasuruan A. Zuhri mengungkapkan, syarat izin poligami memang cukup ketat. Salah satu syarat yang paling utama adalah persetujuan dari istri pertama. "Persetujuan dari istri pertama itu wajib dituangkan dalam surat yang menyatakan setuju dan ditandatangani di atas materai," ujar Zuhri, Jumat (15/8/2025).
Namun, persetujuan istri pertama itu baru satu syarat. Syarat lainnya adalah kondisi perekonomian si suami. Hakim bakal mencermati betul seberapa besar kemampuan finansial suami.
Misalnya, si suami adalah seorang wiraswasta yang penghasilannya di atas Rp 20 juta per bulannya. Selain itu dia juga memiliki aset berupa pabrik dan gudang yang masih beroperasi maksimal. "Dan istri pertama setuju, maka kemungkinan bisa," imbuh Zuhri.

Hakim juga akan menelisik harta bersama istri pertama lalu menetapkan harta bersama. Penetapan harta bersama ini penting supaya, ketika nanti izin dikabulkan, jangan sampai istri kedua tiba-tiba menguasai harta suami yang didapat bersama istri pertama.
Selain kemampuan ekonomi, ada faktor lain yang juga jadi pertimbangan hakim. Suami yang tidak memiliki kekayaan yang cukup tidak berarti tidak bisa mengajukan izin poligami.
Menurut Zuhri, ada suami yang mengajukan izin poligami dengan alasan sudah menikah puluhan tahun namun belum diberi keturunan. Alasan tersebut jadi pertimbangan hakim mengabulkan permohonan suami.
Yang jelas, lanjut Zuhri, izin poligami tidak bisa diputus dalam waktu sesaat. Penting bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan manfaat dan mudarat yang ditimbulkan. "Termasuk memastikan nantinya si suami benar-benar bisa bersikap adil dan secara finansial mampu menghidupi rumah tangganya," kata Zuhri. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)