SDN Kalirejo 2 Dringu Disegel Ahli Waris, Menuntut Ganti Untung

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 09 May 2023 13:41 WIB

SDN Kalirejo 2 Dringu Disegel Ahli Waris, Menuntut Ganti Untung

SEKOLAH DISEGEL: Sejumlah murid SDN Kalirejo 2 Dringu menunggu di depan gerbang sekolahnya saat masih disegel, Selasa (9/5/2023) pagi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM – Pembelajaran di SD Negeri Kalirejo 2 Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (9/5/2023) pagi sempat terganggu. Pasalnya, sekolah itu disegel oleh Kadir, 51, warga Desa Kalirejo yang mengaku sebagai ahli waris tanah tempat berdirinya SDN Kalirejo 2. 

Penyegelan dilakukan dengan memasang banner di pagar sekolah yang berdiri sejak 1979 itu. Berdasar informasi yang dihimpun tadatodays.com, penyegelan terjadi sejak sekitar pukul 4 pagi. 

Pada saat guru dan murid tiba di sekolah sekitar pukul 6 pagi, gerbang sekolah ditutup dengan spanduk bertuliskan "UNTUK SEMENTARA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR KAMI TUTUP DULU. KARENA BANGUNAN BERDIRI DI LAHAN MILIK WARGA."

Pengurus RT-RW setempat akhirnya menyuruh para pelajar yang duduk di depan gerbang agar ke rumah mereka. Para pelajar itu terlihat duduk di rumah RT setempat. Beberapa jam kemudian sekolah tersebut kembali dibuka. Para pelajar kontan berlari berhamburan begitu gerbang sekolahnya dibuka.


SEMENTARA: Murid SDN Kalirejo 2 Dringu terpaksa belajar di rumah RT setempat, saat sekolahnya masih disegel. 

Saat tadatodays.com mendatangi SDN Kalirejo 2 sekitar pukul 10.00 WIB, sekolah sudah dibuka kembali. Para pelajar tengah asyik bermain sepak bola di lapangan sekolah, dalam waktu istirahat.

Camat Dringu Heri Mulyadi mengatakan, penyegelan terjadi karena ada pengakuan dari salah satu ahli waris, yaitu Kadir. "Yang bersangkutan ini cucunya," katanya.

Kadir sudah memproses kepemilikan tanah itu sejak tahun 2021. Sebab, Kadir merasa tidak ada ganti untung yang tepat untuk dirinya. Padahal menurut Heri, pihak desa sudah memberikan tanah desa. "Bukti suratnya tadi sudah ditunjukkan," ujarnya.

Pihak Kecamatan, Desa dan Forkopimba Dringu lainnya menyelesaikan keresahan Kadir dengan membujuknya dan menjelaskan secara hukum.  Alhasil, Kadir bersedia membuka segel. 

"Kami katakan, kalau memang mau diproses, bisa ke pengadilan saja. Tidak bisa kalau main segel sepihak seperti ini, ada proses hukumnya sendiri," kata Heri. 

Camat Heri akan mencoba mencari duduk perkara penyegelan oleh Kadir ini. "Dulu pernah ke kantor kecamatan, tapi ada persyaratan yang belum dipenuhi. Nanti akan kami selesaikan," tuturnya. (alv/why)


Share to