Sebelum Mendaftar ke KPU, Bapaslon di Kota Pasuruan Wajib Menyerahkan Hasil Swab

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 02 Sep 2020 21:27 WIB

Sebelum Mendaftar ke KPU, Bapaslon di Kota Pasuruan Wajib Menyerahkan Hasil Swab

ATURAN BARU: Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari mewajibkan semua bapaslon untuk menyerahkan hasil pemeriksaan swab sebelum mendaftar.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dimulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020). KPU Kota Pasuruan mensyaratkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau hasil Swab sebelum bapaslon datang ke KPU untuk melakukan pendaftaran.

Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, tertanggal 31 Agustus 2020.

Pada pasal 50A menerangkan bahwa bapaslon harus melakukan swab dan menyerahkan hasilnya ke KPU. Ketentuan bila negatif atau positif covid-19 dan mekanisme bapaslon yang positif covid-19 akan dimasukkan dalam berita acara.

Pada pasal 50B menerangkan, melanjutkan tahapan pemeriksaan yang dinyatakan negatif covid-19, penetapan pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon dan pengundian nomor urut paslon. Sedangkan pasal 50C menerangkan, KPU menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bapaslon yang dinyatakan positif sampai dinyatakan sembuh.

Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari mengatakan, dengan adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2020, bapaslon harus menyerahkan hasil swab pada saat tahapan pendaftaran tanggal 4-6 September 2020.

“Maka bapaslon harus menyertakan hasil positif atau negatif yang dituangkan di berita acara. Kalau positif, dia tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran calon. Itu untuk penelitian pada calon yang positif. Jadi penelitian pada yang bersangkutan melalui video call. Sementara yang negatif, seperti biasa,” jelasnya.

Saat ditemui di kantornya, komisioner 2 periode ini mengatakan, prosedur semacam ini wajib dipatuhi semua bapaslon. Karena aturan baru keluar, pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada parpol dan bapaslon. (ang/sp)


Share to