Sebulan, Polres Probolinggo Amankan Sabu dan Belasan Ribu Pil dari 15 Tersangka

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 10 Sep 2020 20:02 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Amankan Sabu dan Belasan Ribu Pil dari 15 Tersangka

DIGIRING: Tersangka kasus narkoba ini dikawal polisi bersenjata api, menuju lokasi press release bersama awak media.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Selama Agustus 2020, Polres Probolinggo berhasil mengamankan 6,5 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, juga mengamankan 11.483 butir pil Dextromethorpan atau yang lebih dikenal dengan nama Dextro. Serta 1.810 butir pil jenis Trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan pil Trex. Keduanya merupakan obat terlarang yang diedarkankan tanpa izin farmasi.

Seperti disampaikan Wakapolres Probolinggo, Kompol Agung saat mewakili Kapolres Probolinggo dalam konferensi pers di halaman mapolres Probolinggo pada Kamis (10/9/2020).

"Selama satu bulan kami berhasil mengamankan 6,5 gram narkotika jenis sabu. Dan 13.653 butir obat-obatan terlarang yang terbagi dalam dua jenis, yaitu Dextromethorpan dan Trihexyphenidyl," terangnya.

Barang bukti berjenis sabu ini diamankan dari 7 orang tersangka dalam 4 kasus. Sedangkan obat terlarang diamankan dari 8 orang tersangka dalam 6 kasus. 8 orang tersangka diamankan oleh Satreskoba Polres Probolinggo pada saat operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, sedangkan 7 orang lainnya di luar operasi itu.

Dari semua tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti telepon seluler, uang tunai dan peralatan hisap.

"Total 10 Kasus dengan 15 orang tersangka. Dari 15 tersangka, 11 orang di antaranya warga Kabupaten Probolinggo, 1 warga Lumajang dan 3 lainnya warga Jember," tandasnya.

Masing-masing tersangka pengedar sabu, akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan yang bagi tersangka pengedar obat terlarang di jerat dengan pasal 197 sub 196 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zr/hvn)


Share to