Sebulan, Polresta Banyuwangi Amankan Setengah Kilogram Sabu

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 08 Apr 2022 17:01 WIB

Sebulan, Polresta Banyuwangi Amankan Setengah Kilogram Sabu

SABU: Polresta Banyuwangi merilis ungkap kasus sabu selama bulan Maret 2022. Hasilnya, 22 orang tersangka dibekuk dan mengamankan barang bukti sabu seberat total setengah kilogram.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 18 kasus narkotika selama Maret 2022, dan meringkus total 22 orang tersangka. Hasil ungkap kasus tersebut dirilis di mapolresta pada Jumat (8/4/2022).

Selain menunjukkan sebagian tersangka, polisi juga memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat total 551,27 gram, 100 butir obat daftar G siap edar. Jika dinominalkan, harga barang bukti tersebut mencapai Rp 500 juta.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan penangkapan yang dilakukan jajarannya sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam mencegah penyebaran narkorba.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan kali ini cukup fantastis jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Barang bukti (sabu) total kurang lebih setengah kilogram," katanya.

Nasrun menerangkan, para tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan pemakai. Mereka berasal dari jaringan berbeda yang dibekuk di beberapa wilayah di Banyuwangi. Bahkan dari dua orang tersangka saja, Polresta Banyuwangi mengamankan sabu seberat 200 gram dan 300 gram sabu. Polisi juga mengamankan 3 buah timbangan digital.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan luar kota. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Banyuwangi selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. "Sehingga harus kita patahkan jaringan tersebut, jangan sampai meluas," ujarnya.

Sementara dalam kasus obat daftar G, Polresta Banyuwangi mengamankan 100 butir obat, uang tunai Rp 1.460.000, 18 unit handphone, 3 buah timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 132, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rl/don)


Share to