Sedang Nyabu di Kamar, Perempuan di Glenmore Diciduk Polisi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Monday, 28 Feb 2022 20:30 WIB

Sedang Nyabu di Kamar, Perempuan di Glenmore Diciduk Polisi

NYABU: Kapolsek Glenmore AKP Bashori Alwi, mengintrogasi Desy yang diamankan saat mengonsumsi sabu di rumahnya. Kini, Desy terancam pidana penjara selama 4 tahun.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polsek Glenmore menyiduk seorang perempuan yang tengah nyabu di kamar rumahnya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Senin (28/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan nyabu.

Perempuan tersebut yakni Desy Rima Intania, 30. Saat polisi menggerebek rumahnya, Desy tengah menghisap sabu menggunakan alat bong.

Kapolsek Glenmore, AKP Bashori Alwi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada seorang wanita yang sedang nyabu di rumahnya. "Ketika kami mengeceknya, wanita itu sedang memakai narkoba jenis sabu di dalam kamarnya," ujarnya.

Bashori menjelaskan, saat anggotanya memasuki kamar tersebut, pelaku sedang menghisap sabu menggunakan bong dibantu dengan korek api. Pihaknya pun langsung menangkapnya. "Saat ini kami mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolsek Glenmore guna dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Dari penangkapan itu, Polsek Glenmore mengamankan barang bukti  berupa 1 buah tabung kaca kecil diduga berisi sabu, 1 klip plastik berisi sabu, dan 1 buah bong dengan 2 sedotan dan 2 korek api.

Atas perbuatannya, Desy dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000. (rl/don)


Share to