Sedang Transaksi Pil Koplo, Pria asal Paiton Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 29 Apr 2021 17:19 WIB

Sedang Transaksi Pil Koplo, Pria asal Paiton Diamankan

EDAR FARMASI: Alfan (tengah) diamankan anggota Polsek Paiton karena disangka menjual pil koplo, berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Paiton kembali mengungkap kasus kriminal. Kali ini polisi mengamankan Muhammad Nur Alfan alias Alfan, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Pemuda 21 tahun itu diringkus setelah kedapatan melakukan transaksi jual beli pil koplo.

Kapolsek Paiton AKP Noer Choiri menuturkan, penangkapan Alfan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi kalau di daerah Desa Sidodadi Paiton ada penjual obat terlarang. Berangkat dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku.

Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Paiton, Ipda Riyono, kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku. Dari pengintaian tersebut, pelaku kedapatan sedang melayani pembeli. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, pelaku langsung ditangkap. "Diamankan di rumahnya," ujarnya, Kamis (29/4/2021)

Choiri mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan pil koplo milik pelaku. Total ada sebanyak 656 butir pil koplo jenis Dextro berwarna kuning dengan logo DMP. Lalu, 337 butir pil jenis Trihexsipinidyl warna putih berlogo Y.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 bandel plastik klip yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus pil tersebut dan satu buah kresek warna hitam yang digunakan membungkus obat tersebut. "Serta uang hasil penjualan 40 ribu rupiah," kata perwira asal Situbondo ini.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan  pasal 197 sub pasal 196  UU Repubilik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar. (zr/don)


Share to