Sediakan PSK Bertarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Mucikari Ini Diamankan

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Sunday, 04 Apr 2021 16:58 WIB

Sediakan PSK Bertarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Mucikari Ini Diamankan

PROSTITUSI: NS, seorang mucikari di Banyuwangi yang diamankan Polsek Banyuwangi. NS diamankan saat menyediakan perempuan PSK bertarif Rp 500 ribu sekali kencan. (foto: istimewa)

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Seorang wanita berinisial NS, usia 28 tahun, warga Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, diamankan Kepolisian Sektor Banyuwangi lantaran diduga menjadi mucikari pekerja seks komersial (PSK). NS ditangkap ketika menjaga PSK yang sedang melayani pria di salah satu hotel di Banyuwangi, 30 Maret 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi di sebuah Hotel di Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi.

Kusmin menyampaikan, dari laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan dipungkasi dengan penangkapan NS. Saat itu, perempuan berkacama mata tersebut sedang menunggu seorang berinisial RNR. Disebutkan, RNR memasang tarif Rp 500000.  "Sekali kencan," katanya.

Saat diamankan, kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, 1 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.

Kemudian, 5 buah alat kontrasepsi, 2 tablet pil, 3 butir kapsul obat, 2 buah kapsul rhinos bentuk butiran dan lembar struk ATM atas nama NS sejumlah Rp 150000. Dari penangkapan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banyuwangi guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NS disangkakan dengan Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul, juncto pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari perbuatan pelacuran perempuan. Tersangka diancam pidana kurungan satu tahun. (peb/don)


Share to