Sehari, 14 Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 23 Mar 2021 21:02 WIB

Sehari, 14 Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Jember

KENDARAAN: Salah satu motor berknalpot brong yang dirazia polisi langsung diamankan di markas Satlantas Polres Jember, Selasa (23/3).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dalam sehari, 14 motor berknalpot brong diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember, Selasa (23/3/2021). Pengamanan itu dilakukan, karena suara knalpot tersebut bising dan mengganggu masyarakat serta pengguna jalan.

Setelah pengamanan itu, knalpot brong tersebut tidak lagi dikembalikan kepada pemilik, dan motor dikembalikan ke kondisi standar. Nantinya, knalpot brong itu akan dimusnahkan agar tidak lagi digunakan.

Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung, melalui Kanit Turjawali Ipda Edy Purwanto mengatakan, keberadaan knalpot brong jauh dari standar melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).

Edy menerangkan, knalpot brong tersebut diamankan dari berbagai jenis kendaraan. Mulai dari motor sport di atas 150 cc, hingga motor bebek. “Di berbagai titik se Kabupaten Jember," kata Ipda Edy saat dikonfirmasi di Kantor Satlantas Jember, Selasa (23/3/2021) siang.

Nantinya, dalam operasi berikutnya, Satlantas Polres Jember akan melakukan tindakan yang sama. Menyita dan memusnahkan knalpot brong. “Karena memang sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya. (as/don)


Share to