KENDARAAN: Salah satu motor berknalpot brong yang dirazia polisi langsung diamankan di markas Satlantas Polres Jember, Selasa (23/3).
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dalam sehari, 14 motor berknalpot brong diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember, Selasa (23/3/2021). Pengamanan itu dilakukan, karena suara knalpot tersebut bising dan mengganggu masyarakat serta pengguna jalan.
Setelah pengamanan itu, knalpot brong tersebut tidak lagi dikembalikan kepada pemilik, dan motor dikembalikan ke kondisi standar. Nantinya, knalpot brong itu akan dimusnahkan agar tidak lagi digunakan.
Baca Juga : Membleyer Knalpot Brong di Jalan Desa, 12 Motor Beserta Pemiliknya Diamankan
Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung, melalui Kanit Turjawali Ipda Edy Purwanto mengatakan, keberadaan knalpot brong jauh dari standar melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
Edy menerangkan, knalpot brong tersebut diamankan dari berbagai jenis kendaraan. Mulai dari motor sport di atas 150 cc, hingga motor bebek. “Di berbagai titik se Kabupaten Jember," kata Ipda Edy saat dikonfirmasi di Kantor Satlantas Jember, Selasa (23/3/2021) siang.
Nantinya, dalam operasi berikutnya, Satlantas Polres Jember akan melakukan tindakan yang sama. Menyita dan memusnahkan knalpot brong. “Karena memang sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya. (as/don)
Ditetapkan sebagai Pemenang, Gus Ipul-Adi Siapkan Program 99 Hari Kerja
Menyasar Kalangan Milenial, Dinkop Usaha Mikro Rebranding dan Digitalisasi Koperasi
Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Diduga Korban Begal
Gunung Raung Kembali Erupsi, Status Tetap Level I