Sehari, Polsek Kraksaan Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 12 Nov 2020 21:56 WIB

Sehari, Polsek Kraksaan Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

PENGEDAR: Syukron (kaus bergaris) dan Zainul (kaos hitam) saat ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dua pemuda pengedar pil koplo jenis dextrometrophan dan trhexypenidly berhasil diamankan Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya yakni Muhammad Syukron, 22 dan Zainul, 21 asal Desa Sumberlele, asal Desa Kalibuntu, Kecamatan Karksaan, Kabupaten Probolinggo.

Informasi yang berhasil dihimpun Tadatodays.com, keduanya ditangkap pada Rabu (11/11/2020) di rumah masing-masing di waktu yang berbeda. Penangkapan berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Kraksaan terdapat pengedar pil koplo. Ketika dilakukan penyelidikan, sekira pukul 14.00 WIB polisi berhasil mengamakan Muhammad Syukron.

Tak berselang lama, informasi pengedaran pil koplo didapatkan kembali. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Zainul pada pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti pil koplo jenis tryhexypenidly sebanyak 59 butir.

"Informasi didapat dari laporan dari masyarakat dan dari seorang pembeli yang sebelumnya sudah kami amankan lebih dulu. Kemudian kami tindaklanjuti, saat kami pantau ternyata benar adanya," ungkap Kompol Sujianto, Kapolsek Kraksaan. Kamis (12/11/2020).

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 113 butir yang terdiri dari 80 butir pil warna kuning jenis dextrometrophan dan 33 butir pil warna putih jenis tryhexypenidly. Lalu sebuah HP warna hitam, satu pack rokok dan uang senilai Rp 82.000. Saat ini pihak kepolisan masih mendalami kasus keduanya, guna mengetahui dari mana pil itu mereka dapatkan.

"Karena kalau dilihat umurnya masih muda, kami masih memburu penyedianya. Kami masih menggali keterangan dari keduanya" tandasnya.

Akibatnya mereka dijerat dengan dengan pasal 197 subsuder pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zr/hvn)


Share to