Sehari Semalam, Polisi Bekuk 5 Pengedar Sabu-Sabu di 4 Lokasi

Amal Taufik
Thursday, 05 Mar 2026 18:42 WIB

SABU: Barang bukti yang disita dari tersangka pengedar sabu.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan lima orang pengedar sabu dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam sehari. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan yang digelar kepolisian untuk menekan peredaran narkotika.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih selama bulan Ramadan. Kepolisian memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara intensif.
“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Penindakan akan terus kami lakukan untuk menjaga wilayah Pasuruan tetap aman,” ujar Harto, Kamis (5/3/2026).
Dari pengungkapan pertama di wilayah Kecamatan Pandaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ARF (35) dan SS (19), keduanya warga Kecamatan Prigen. Dari tangan keduanya disita tujuh paket sabu seberat total 7,521 gram, satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap SHT (39) di wilayah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 0,758 gram, satu unit ponsel, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Selanjutnya, petugas mengamankan MR (41) di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Dari tersangka, polisi menyita enam paket sabu seberat 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.
Tersangka terakhir adalah MF (39) yang ditangkap di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menyita dua paket sabu seberat total 4,769 gram, dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi.
Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Harto. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



