Selama Bulan Ramadan, Tempat Karaoke di Banyuwangi Dilarang Buka

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Friday, 15 Mar 2024 13:36 WIB

Selama Bulan Ramadan, Tempat Karaoke di Banyuwangi Dilarang Buka

KETERANGAN: Sekda Banyuwangi Mujiono saat memberikan keterangan ke sejumlah wartawan, Jumat (15/3/2024).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Untuk menciptakan situasi kondusif dan meningkatkan kekhidmatan ibadah puasa 1445 Hijriyah, Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE). Isinya pembatasan kegiatan di tempat wisata dan penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke serta tempat penjualan minuman keras.

SE tersebut bernomor: 300/369/429.020/2024 tertanggal 8 Maret 2024, ditandatangani Sekda Mujiono. SE ini memuat beberapa ketentuan pembatasan kegiatan tempat wisata, tempat hiburan dan rumah makan.

Destinasi wisata misalnya, diizinkan buka Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kecuali destinasi wisata Ijen (Sesuai Dengan SOP Waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat.

Sedangkan untuk tempat karaoke dan tempat hiburan malam wajib tutup. Lalu, semua tempat penjualan minuman beralkohol juga diwajibkan tutup dan dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol, baik di tempat tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.

Sementara, untuk pemilik restoran dan warung, selama bulan suci Ramadan masih diperbolehkan buka.  Ketentuannya, harus menutup bagian depan restoran atau warung. Ini sebagai bentuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Aturan tersebut wajib diterapkan oleh semuanya, agar masyarakat menjalani ibadah dengan hidmat dan khusyuk.

"Sebalikanya, jika melanggar, maka tentunya akan ditindak oleh petugas penegak Perda atau Satpol PP Banyuwangi," ucap Mujiono. (azi/why)


Share to