Selama Masa PPKM Darurat, Kemenag Probolinggo Syaratkan Swab Antigen

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 17 Jul 2021 20:40 WIB

Selama Masa PPKM Darurat, Kemenag Probolinggo Syaratkan Swab Antigen

SYARAT TAMBAHAN: Kemenag Probolinggo menerapkan aturan tambahan berupa negatif covid-19 bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan. Saat ini, akad nikah juga hanya bisa dilakukan di KUA. Tampak pasangan yang melakukan akad nikah sebelum penerapan PPKM darurat.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menerapkan aturan baru mengenai syarat pernikahan menyikapi PPKM darurat. Bagi yang hendak melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), wajib mengantongi syarat negatif swab antigen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemkab setempat untuk memfasilitasi swab antigen gtersebut. Dengan begitu, swab antigen tersebut gratis. “Misalnya di Tongas, sudah difasilitasi pemkab,” katanya pada tadatodays.com, Sabtu (17/7/2021).

Ketentuan itu dilakukan untuk memastikan jika kedua mempelai tidak terpapar covid-19. Jika negatif, maka pernikahan bisa dilakukan. Namun, jika salah satu atau kedua mempelai dinyatakan positif swab antigen, maka akan dilakukan swab Pholymerase Chain Reaction (PCR).

Jika hasil swab PCR dinyatakan positif covid-19, maka yang bersangkutan harus melakukan isolasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Baru jika dinyatakan sembuh, maka bisa dinikahkan,” jelasnya.

Selain itu, selama masa PPKM darurat ini, pihaknya tidak melayani pernikahan yang dilakukan diluar KUA. Termasuk juga melarang bagi kedua mempelai untuk melakukan resepsi pernikahan di masa PPKM ini. (zr/sp)


Share to