Selama Ramadan, Karaoke dan Night Club di Banyuwangi Hanya Boleh Beroperasi 3 Jam

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Sabtu, 09 Apr 2022 22:53 WIB

Selama Ramadan, Karaoke dan Night Club di Banyuwangi Hanya Boleh Beroperasi 3 Jam

PEMBATASAN: Sekda Banyuwangi Mujiono mengumumkan SE yang dibuat MUI Banyuwangi pasca rapat bersama pemkab dan organisasi keagamaan mengenai pembatasan aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadan.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - MUI Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan 1443 Hijriyah. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam seperti karaoke dan night club maksimal hanya boleh buka 3 jam saja.

SE Nomor 300/521/429.020/2022 dan Nomor 23/DP.MUI/Kab.BWI/2022 tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris MUI, Kamis (7/3/2022). Ada 4 poin penting dalam SE tersebut. Pertama, destinasi wisata beroperasi Selasa sampai Minggu dengan jam operasional pukul 08.00-18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Poin kedua, tempat hiburan malam seperti karaoke, bar, dan night club hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00-23.00 WIB, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel. Pada poin ketiga juga disebutkan, peredaran minuman beralkohol dilarang.

“Kami mohon semua pihak yang terkait siap menjalankan peraturan ini. Pelanggaran terhadap SE ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sekda Banyuwangi Mujiono saat dikonfirmasi tadatodays.com, Sbatu (9/4/2022).

Mujiono menambahkan, SE yang diterbitkan merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama antara Pemkab Banyuwangi dengan MUI Banyuwangi beserta organisasi keagamaan. Termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Al Irsyad. (rl/sp)


Share to