Selama September 2021, 221 Pasutri di Probolinggo Diputus Bercerai

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 06 Oct 2021 14:50 WIB

Selama September 2021, 221 Pasutri di Probolinggo Diputus Bercerai

MENINGKAT: PA Kraksaan memutus ratusan gugatan maupun talak yang diajukan pasutri di Probolinggo. Bahkan, setiap bulan angkanya selalu meningkat.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan terus meningkat. Data September 2021, PA sudah memutus sebanyak 221 perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo. Angka tersebut meningkat dari bulan Agustus sebanyak 196 perceraian.

Dari data perceraian di PA Kraksaan, angka itu meningkat sebanyak 25 perkara. Pun demikian di bulan Juli. Di mana saat itu ada 128 perkara. Panitera Muda Hukum Syafiudin mengatakan, peningkatan tersebut tidak luput dari pandemi yang masih belum usai. Dimana perkara yang diputus PA masih didominasi faktor ekonomi.

 “Ada sebanyak 128 perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sedangkan 93 lainnya karena sebab faktor lain. Seperti halnya karena adany perselisihan terus menerus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), salah satunya dihukum penjara, dan salah satu diantara suami atau istri meninggalkan satu pihak. Juga ada kawin paksa,” jelasnya, Selasa (5/10/2021).

Beban ekonomi yang semakin berat, diduga membuat banyak istri menggugat cerai suaminya. Diketahui, dari total 221 perceraian di bulan September, 144 perkara di antaranya merupakan perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sementara 77 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.

Syafiudin mengaku menyayangkan banyaknya perceraian yang diajukan pasangan suami istri. Pihaknya sejatinya telah memberikan kesempatan pada mereka melalui proses mediasi. Hanya saja, mereka kukuh bercerai. (zr/sp)


Share to