Sempat "Menguasai" Proyek Fisik di Probolinggo, Kakak Kandung Hasan Diperiksa KPK
Mochammad Angga
Wednesday, 24 Nov 2021 22:50 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Pada Rabu (24/11/2021), di Mapolres Probolinggo Kota, KPK memeriksa kakak kandung Hasan Aminuddin yaitu KH. Abdul Hafid Aminuddin.
Diketahui, kakak kandung Hasan yang akrab disapa Kiyai Hafid, itu diperiksa sebagai pihak rekanan yang “menguasai” proyek fisik di Kabupaten Probolinggo saat Hasan menjabat Bupati Probolinggo selama dua periode. Bahkan, dominasi proyek oleh Kiyai Hafid itu berlanjut di periode pertama Bupati Puput Tantriana Sari.
Selain Kiyai Hafid, ada 14 orang lainnya yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Yakni, Hadi Joko Purwanto selaku wiraswasta; Mudjito selaku Camat Maron; Mimik selaku Kabid Penanaman Modal pada DPM PTSP Pemkab Probolinggo; Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman selaku ajudan Bupati; Heri Sudjono selaku mantan Sekretaris Dinas Perumahan Dan Pemukiman.
Kemudian, Anggit Hermanuadi selaku mantan Kepala Bappeda; Gandhi Hartoyo selaku Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo; Yudhi Wibowo yang menjabat Kabag Administrasi PDAM; Syaiful Anam selaku Kasubbbag Kas Bendahara PDAM.
Selanjutnya, Tanto Walono yang merupakan mantan Kepala Badan Keuangan Derah; Nurul Wahidah selaku staf Logistik Yayasan Pondok Hati milik Hasan Aminuddin; Agus Budianto selaku Sekretaris Camat Maron dan Asrul Bustami selaku Kabid Bina Marga.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kelima belas orang saksi tersebut kembali diperiksa KPK dalam kasus seleksi jabatan. “Juga dalam kasus gratifikasi dan TPPU,” kata Ali Fikri.
Diketahui, sebelum jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari lebih dulu disangka terlibat kasus dugaan jual beli jabatan PJ Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo. Keduanya kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus lalu, di rumah pribadinya Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo.
Di waktu yang sama, KPK juga mengamankan Dody Kurniawan yang saat itu menjabat Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, serta seorang ASN Bernama Sumarto yang disiapkan untuk menjadi Pj Kades Karangren, Kecamatan Pajarakan.
Setelah pengembangan kasus, KPK selanjutnya mengamankan 17 ASN lainnya yang juga digadang-gadang akan menjadi Pj kades di beberapa desa di Kecamatan Krejengan dan Paiton.
Untuk kasus dugaan jual beli jabatan Pj Kades tersebut, 17 tersangka tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara sidang perdana untuk Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari, dikabarkan digelar pada Rabu, (24/11). (ang/don)
Share to