Sengketa Lahan SDN Jeladri I Berakhir, Kini Resmi Dihibahkan ke Pemkab Pasuruan

Amal Taufik
Sabtu, 28 Mar 2026 16:08 WIB

SENGKETA BERAKHIR: Bangunan SDN Jeladri I Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Status lahan SDN Jeladri I di Kabupaten Pasuruan yang sempat bermasalah, akhirnya menemukan titik terang. Sengketa yang berlangsung cukup lama kini berakhir setelah ahli waris sepakat menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah.
Lahan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar itu resmi dihibahkan untuk kepentingan pendidikan. Kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani kedua belah pihak, sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menindaklanjuti status kepemilikan.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Pasuruan Yuswianto mengatakan, pihaknya langsung bergerak mengurus legalitas aset tersebut. Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dilakukan untuk proses sertifikasi.
“Dokumen hibah sudah kami sampaikan ke BPN. Sekarang prosesnya masuk tahap pengurusan sertifikat atas nama pemerintah,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, sertifikasi akan mencakup seluruh area yang selama ini digunakan oleh sekolah. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi celah sengketa di kemudian hari.


Yuswianto mengakui, penertiban aset seperti ini bukan perkara mudah. Salah satu kendala utama adalah menelusuri keberadaan ahli waris yang kerap tersebar dan tidak sedikit jumlahnya. “Masalah tanah ini memang butuh waktu karena harus memastikan semua pihak terkait sudah terdata,” katanya.
Pemkab Pasuruan menjadikan kasus SDN Jeladri I sebagai pintu masuk untuk menata ulang aset pendidikan lainnya yang masih bermasalah. Inventarisasi terus dilakukan agar seluruh lahan sekolah memiliki status hukum yang jelas.
"Setelah adanya kepastian status hukum lahan, harapannya kegiatan belajar mengajar bisa berjalan tanpa gangguan, sekaligus mencegah munculnya konflik serupa di masa mendatang," pungkas Yuswianto.
Untuk diketahui status lahan SDN Jeladri I ini sempat menjadi sengketa antara ahli waris dengan pemkab pada Februari 2025 lalu. Keluarga ahli waris bahkan sempat melakukan penyegelan dan menebang pohon di area sekolah.
Di sisi lain, tim kuasa hukum pemkab juga sempat menempuh langkah hukum atas aksi penyegelan dan penebangan pohon tersebut. Tim kuasa hukum pemkab menilai aksi tersebut menghalangi hak siswa untuk belajar dan merusak aset negara. (pik/why)



Share to
 (lp).jpg)