Sengketa Muatan Kayu Gaharu, PN Probolinggo Gelar Sidang Terbuka

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 24 Mar 2022 23:01 WIB

Sengketa Muatan Kayu Gaharu, PN Probolinggo Gelar Sidang Terbuka

GAHARU: Hakim PN Probolinggo Eva Rina Sihombing (dua dari kanan) memimpin sidang terbuka kasus gugatan muatan kayu gaharu antara H. Syamsu Alam kontra Asrul. Sidang itu untuk mengetahui keberadaan 2000 karung berisi kayu gaharu yang jadi obyek sengketa dalam kasus tersebut.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pengadilan Negeri Probolinggo menggelar sidang terbuka atas sengketa muatan kayu gaharu pada Kapal Mutiara Alam 3 di Pelabuhan Probolinggo, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk memastikan keberadaan kayu gaharu sebanyak 2000 karung itu, senilai Rp 9 miliar.

Hadir dalam sidang sengketa tersebut, di antaranya Kuasa Hukum penggugat H. Syamsu Alam, Djando Gadahola, dan Kuasa Hukum tergugat Asrul, Achmad Mukofi, serta Hakim PN Probolinggo Eva Rina Sihombing.

Humas PN Probolinggo Boy Jefri Paulus mengatakan, sidang terbuka yang dilakukan ini merupakan permintaan penggugat untuk memastikan keberadaan kayu gaharu atau objek gugatan yang termuat di Kapal Mutiara Alam 3. Namun saat dicek, kayu gaharu tersebut tidak ada di kapal tersebut.

Menurutnya, ada kendala dalam pengecekan kayu gaharu yakni akses jembatan tidak dapat dilewati oleh banyak orang. Akhirnya, para pihak sepakat agar pengecekan itu dilakukan oleh satu orang. "Tetapi tidak ada barangnya," ucapnya saat sidang tahapan pemeriksaan barang.

Sementara itu, Ahmad Mukofi mengaku dalam pengecekan barang tersebut Majelis Hakim tidak dapat meninjau barang secara langsung karena akses jalan menuju kapal yang terbatas. Ia menyatakan bahwa kayu gaharu yang semula berada di atas kapal telah diambil oleh kliennya. "Karena barang tersebut merupakan hak dari klien kami sekitar 2000 karung kayu gaharu," katanya.

Ia mengaku pembongkaran 2000 kayu gaharu itu dilakukan setelah mendapatkan izin dari KSOP setempat. "Tanpa ada izin, kami juga tidak bisa melakukan (pembongkaran)," ucapnya.

Sementara itu, Djando Gadahola mengatakan bahwa kayu gaharu di atas kapal tersebut sudah tidak ada. Ia mengaku tidak tahu pasti dimana ribuan karung gaharu tersebut.

Dikarenakan barang tersebut tidak ada, maka pihaknya berkoordinasi dengan kliennya akan mengambil tindakan hukum. Padahal pihaknya telah memberikan surat ke KSOP untuk menunda pembongkaran barang pada 22 Desember 2021. " Sambil menunggu proses persidangan," ujarnya.

Sementara itu, Humas KSOP Herman membenarkan bahwa pihaknya memberikan izin terkait pembongkaran 2000 karung kayu gaharu. Menurutnya, Langkah KSOP telah sesuai dengan standar operasional prosedur kantor KSOP, dan sudah mendapatkan persetujuan dari BKSDA selaku pemegang kendali kayu tersebut.

Setelah mendapat keabsahan hukum, KSOP tidak ada urusan untuk menunda pembongkaran muatan kapal. "Namun memberikan izin bongkar," ucapnya.

Pada prinsipnya, kata Herman, pihaknya telah mengacu pada azaz hukum yang berlaku. "Kalau kita menyetop sepihak, maka kami akan digugat oleh para pihak lainnya," ujar Herman. (ang/don)


Share to