Sengketa Pilkada Banyuwangi Tak Dilanjutkan MK, Ipuk-Sugirah Bakal Dilantik

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Tuesday, 16 Feb 2021 17:02 WIB

Sengketa Pilkada Banyuwangi Tak Dilanjutkan MK, Ipuk-Sugirah Bakal Dilantik

TUNTAS: MK memutuskan tidak melanjutkan gugatan paslon Yusuf-Riza. Dengan begitu, paslon Ipuk-Sugirah bakal dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Banyuwangi. (foto: istimewa)

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tidak melanjutkan gugatan sengketa Pilkada Banyuwangi yang diajukan pasangan calon Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy. Dengan begitu, maka paslon Ipuk Fiestiandani-Sugirah bakal dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Banyuwangi.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana. “Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah tahun 2020 Kabupaten Banyuwangi tidak dilanjutkan. Pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah, tinggal tunggu pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi,” katanya pada tadatodays.com, Selasa (16/2/2021).

Dalam pembacaan ketetapan MK menyatakan, permohonan pemohon tidak bisa diterima. Diketahui, gugatan paslon Yusuf-Riza diregister MK dengan nomor 87/PHP.UP-XIX/2021. Termohonnya KPU Banyuwangi dan sebagai pihak terkait adalah pasangan Ipuk-Sugirah.

Hasil putusan MK tersebut, direspons positif kubu Ipuk-Sugirah. I Made Cahyana yang juga ketua tim sukses paslon tersebut mengatakan, hasil ini menurutnya adalah kerja keras seluruh pihak. Terutama masyarakat Kabupaten Banyuwangi yang telah mendukung Ipuk-Sugirah.

Ia kemudian mengimbau seluruh pihak di Kabupaten Banyuwangi untuk bersatu membangun Banyuwangi. “Membangun Banyuwangi menjadi lebih baik lagi. Tinggal menunggu tahap selanjutnya yaitu pelantikan,” ujarnya. (peb/sp)


Share to