Sengketa TKD Warungdowo Pasuruan, Pengadilan Kabulkan Gugatan Kades

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 07 Aug 2025 20:40 WIB

Sengketa TKD Warungdowo Pasuruan, Pengadilan Kabulkan Gugatan Kades

PUTUSAN: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menyampaikan amar putusan perkara perdata sengketa TKD Warungdowo, Kamis (7/8/2025).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sengketa tanah kas desa (TKD) yang melibatkan Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dengan warga bernama M. Romli diputus Pengadilan Negeri Bangil. Pengadilan menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan TKD milik Desa Warungdowo.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Kamis (7/8/2025). Kejaksaan dalam perkara perdata ini sebagai jaksa pengacara negara mewakili Kepala Desa Warungdowo.

Objek sengketa yang diperkarakan adalah TKD seluas 9.000 meter persegi. Tanah tersebut jadi sengketa sejak beberapa tahun terakhir. Oleh Romli, tanah tersebut digunakan untuk usaha bengkel mobil.

Teguh mengatakan, perkara perdata ini diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil pada awal bulan Desember tahun 2024. Sidang bergulir mulai bulan Desember 2024 hingga tanggal 5 Agustus 2025.

"Pengadilan telah memutus dengan amar putusan antara lain, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Teguh.

Tanah seluas 9000 meter persegi di Desa Warungdowo yang sebelah utara berbatasan dengan perumahan Pondok Asri; sebelah timur berbatasan dengan jalan raya provinsi; sebelah selatan berbatasan dengan UPT Diknas dan rumah warga; sebelah barat berbatasan dengan kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, oleh majelis hakim dinyatakan merupakan TKD milik Desa Warungdowo.

Majelis hakim menghukum M. Romli selaku tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong. Terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Teguh menambahkan, tim jaksa pengacara negara menyarankan kepada Kepala Desa Warungdowo untuk segera mengumumkan amar putusan ini kepada masyarakat setempat.

Kepala Desa Warungdowo juga disarankan agar segera melakukan pengamanan aset tersebut. Selain itu, Pemdes Warungdowo diminta terus berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara apabila M. Romli selaku tergugat mengajukan banding.

Untuk diketahui, kasus sengketa TKD ini cukup berliku dan sempat menyeret M. Romli ke penjara pada tahun 2022 silam. Saat itu Romli ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan karena diduga menempati tanah negara tanpa izin hingga menyebabkan kerugian negara.

Di pengadilan tingkat pertama, Romli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia mengajukan banding. Di pengadilan tinggi, majelis hakim tetap menyatakan Romli bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

Romli tidak menyerah, ia menempuh upaya hukum kasasi. Di sinilah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya dan menyatakan tuntutan JPU tidak bisa diterima. Romli dibebaskan dari penjara pada akhir bulan Juni tahun 2023. (pik/why)


Share to