Seorang Debt Collector di Kraksaan Jadi Buronan Kasus Penganiayaan

Zainul Rifan
Sunday, 13 Feb 2022 21:39 WIB

BURONAN: Berkas Sahlal sebagai DPO kasus penganiayaan, beredar luas di media sosial facebook. Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto, membenarkan bahwa pria yang bekerja sebagai debt collector itu jadi DPO.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Kraksaan menetapkan seorang penagih utang atau debt collector atas nama Sahlal Hariyadi, 45, warga Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu, setelah Sahlal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Sejak jadi tersangka, Sahlal tidak kooperatif.
Penetapan DPO tertuang pada surat; DPO/01/I/2022/Polsek tertanggal 27 Januari 2022.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan bahwa sebelumnya Sahlal dilaporkan oleh Hadari, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada September 2021. Dalam laporan tersebut, TKP penganiayaan berada di wilayah Kecamatan Kraksaan.
Berangkat dari laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang kemudian menetapkan Sahla sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Sahlal sudah sudah dipanggil beberapa kali oleh Polsek Kraksaan, namun tidak kooperatif. Bahkan saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya, debt collector tersebut sudah tidak ada di rumahnya. "Masih kami telusuri, dan kami cari tahu keberadaannya," terangnya, Minggu (13/2/2022).
Sujianto menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Sahlal itu bukan bagian dari pekerjaannya sebagai penagih utang di wilayah Kecamatan Kraksaan. Tetapi didasari karena masalah pribadi dengan korban, hingga terjadi penganiayaan. "Bukan karena menyita motor korban," katanya.
Sujianto mengimbau kepada masyarakat untuk turut membantu memberi tahu polisi, apabila melihat pelaku. Sehingga, proses hukum dapat ditegakkan. (zr/don)

Share to
 (lp).jpg)